Tatanama
Tatanama zat digunakan nama Latin, nama lainnya, dan nama Indonesia dan
untuk zat kimia organik umumnya disertai nama rasional.
Nama Latin ditulis dalam bentuk tunggal sebagai kata netral deklinasi
kedua.
Nama garam ditulis dengan menyebutkan nama unsur logam dalam bentuk
genetif, diikuti nama bagian asam dalam bentuk nominatif, baik dalam jenis
netral deklinasi kedua maupun jenis maskulin deklinasi ketiga. Contohnya
Natrii Bromidum, Natrii Thiosulfas. Untuk senyawa yang diturunkan dari asam
yang tidak sesungguhnya kedua bagian ditulis dalam bentuk nominatif dengan
menyebutkan nama bagian asamnya diikuti nama unsur logamnya, misalnya
Barbitalum Natricum.
Nama simplisia nabati ditulis dengan menyebutkan nama genus, nama spesies,
atau petunjuk spesies tanaman asal, masing-masing nama diperlakukan sebagai
kata benda netral deklinasi kedua dalam bentuk genetif, diikuti nama bagian
tanaman yang digunakan sebagai obat dalam bentuk nominatif, contohnya
Cinchonae Cortex. Ketentuan ini tidak berlaku untuk simplisia nabati
diperoleh dari beberapa jenis tanaman dan untuk eksudat tanaman.
Nama sediaan dengan menyebutkan nama zat khasiat dalam bentuk genetif,
diikuti dengan nama bentuk sediaan dalam bentuk nominatif, contohnya
Chloropheniramini Sirupi.
Sediaan yang harus dilarutkan atau disuspensikan sebelum digunakan, namana
ditulis dengan nama zat berkhasiat dalam bentuk nominatif sebagai kata benda
netra deklinasi kedua diikuti nama bentuk sediaan dalam bentuk ablatif
didahului kata depan pro. Contohnya Ampicillinum pro Injectione.
Sediaan larutan dalam air, nama pelarutnya tidak disebut, sedangkan sediaan
yang dibuat dengan pelarut lain, perlu disebut. Contohnya Camphorae Solutio
Spirituosa.
Untuk imunoserum dan vaksin ditulis dengan nama bentuk sediaan dalam bentuk
nominatif sebagai kata benda netra deklinasi kedua diikuti nama bagian jasad
renik dalam bentuk genetif dan awalan anti. Contohnya Serum anti toxicum
Tetani.
“Resmi” dan “Artikel Resmi”
Kata “resmi” dalam Farmakope Indonesia atau yang menunjuk kepadanya
”Farmakope Indonesia” atau “F.I.”.
Pencantuman F.I. di belakang judul resmi suatu artikel berarti memenuhi
standar F.I.
Kelarutan
Pernyataan kelarutan zat dalam bagian tertentu plearut adalah kelarutan
pada suhu 20°C (FI III) atau 25°C (FI IV) dinyatakan dalam 1 bagian bobot
zat padat atau 1 bagian volume zat cair dalam bagian volume tertentu
pelarut, kecuali dinyatakan lain.
Kelarutan yang tanpa angka adalah kelarutan pada suhu kamar.
Pernyataan bagian dalam kelarutan berarti bahwa 1 g zat padat atau 1 ml zat
cair dalam sejumlah ml pelarut.
Istilah Kelarutan
Catatan: Angka tersebut merupakan
jumlah bagian pelarut yang diperlukan untuk melarutkan 1 bagian zat.
Air, yang dimaksud dengan air adalah Air suling atau Air
demineralisasi ialah air yang dimurnikan.
Derajat suhu, yang digunakan adalah Celcius, dinyatakan dengan
tanda derajat, nol kecil yang ditulis di sebelah kanan atas angka,
contohnya 30°.
Kelarutan, bobot jenis, indeks bias, rotasi optik, kekentalan
ditetapkan pada suhu 20° (FI III) dan 25° (FI IV).
Air hangat adalah air dengan suhu 60°-70°.
Air panas adalah air dengan suhu 85°-95°.
Persen, dinyatakan dengan 4 cara sebagai berikut:
- b/b% adalah persen bobot per bobot, yaitu jumlah g zat dalam 100 g bahan atau hasil akhir (larutan atau campuran).
- b/v% adalah persen bobot per volume yaitu jumlah g zat dalam 100 ml bahan atau hasil akhir (air atau pelarut lain).
- v/v% adalah persen volume per volume yaitu jumlah ml zat dalam 100 ml bahan atau hasil akhir (larutan).
- v/b% adalah persen volume per bobot yaitu jumlah ml zat dalam 100 g bahan atau hasil akhir.
Yang dimaksud dengan persen (%) tanpa penjelasan adalah persen bobot
per bobot.
Yang dimaksud dengan bagian tanpa penjelasan adalah bagian bobot.
Pernyataan persen untuk
- campuran zat padat atau setengah padat adalah b/b.
- larutan dan suspensi adalah b/v.
- larutan cairan dalam cairan adalah v/v.
- larutan gas dalam cairan adalah b/v.
Tangas,
tangas air adalah tangas berisi air mendidih.
tangas es adalah tangas berisi es.
tangas uap adalah tangas berii uap panas yang mengalir.
Wadah
Wadah dan sumbatnya dapat mempengaruhi bahan yang disimpan di dalamnya
baik secara kimia maupun fisika yang dapat mengakibatkan perubahan
khasiat, mutu atau kemurniannya hingga tidak memenuhi syarat baku.
Ada tiga kategori kualitas wadah yaitu,
- Wadah tertutup baik, harus melindungi isinya terhadap pemasukan bahan padat dari luar dan mencegah kehilangan isi waktu pengurusan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan dalam kondisi normal.
- Wadah tertutup rapat, harus melindungi isinya terhadap masuknya bahan padat, lengas dari luar dan mencegah kehilangan, pelapukan, pencairan, dan penguapan pada waktu pengurusan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan dalam kondisi normal.
- Wadah tertutup kedap, harus mencegah menembusnya udara atau gas pada waktu pengurusan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan dalam kondisi normal.
Wadah satuan tunggal, harus tertutup sehingga isinya tidak
dapat dipindahkan tanpa merusak tutupnya. Wadah satuan tunggal untuk
injeksi disebut wadah dosis tunggal.
Wadah dosis satuan, adalah wadah satuan tunggal untuk bahan
yang digunakan bukan secara parenteral dalam dosis tunggal langsung
dari wadah.
Wadah satuan ganda, memungkinkan dapat diambil sebagian
isinya tanpa ada perubahan potensi, mutu, dan kemurnian zat dalam
wadah. Wadah satuan ganda untuk injeksi disebut wadah dosis
ganda.
Penyimpanan Obat
Obat harus disimpan sehingga tercegah cemaran dan peruraian, terhindar
dari pengaruh udara, kelembaban, panas, dan cahaya.
Obat yang mudah menguap atau terurai harus disimpan dalam wadah
tertutup rapat.
Obat yang mudah menyerap lembab harus disimpan dalam wadah tertutup
rapat berisi kapur tohor.
Obat yang mudah menyerap CO₂ harus disimpan dalam wadah dengan
pertolongan kapur tohor atau zat lain yang cocok.
Keadaan kebasahan udara dinyatakan dengan tekanan uap air relatif,
yaitu perbandingan antara tekanan uap di udara dengan tekanan uap
maksimum pada temperatur tersebut.
Tekanan uap relatif ditentukan dengan higrometer.
Arti disimpan terlindung dari cahaya berarti disimpan dalam wadah
inaktinik, sedang disimpan sangat terlindung dari cahaya berarti
disimpan terlindung cahaya dan wadahnya masih harus dibungkus dengan
kertas hitam atau kerta lain yang tidak tembus cahaya.
Penyimpanan pada suhu kamar adalah disimpan pada suhu 15° hingga
30°.
Penyimpanan di tempat sejuk adalah disimpan pada suhu 5° hingga
15°.
Penyimpanan di tempat dingin adalah disimpan pada suhu 0° hingga
5°.
Penyimpanan di tempat lewat dingin adalah disimpan pada suhu -15°
hingga 0°.
Suhu Penyimpanan (FI IV)
- Dingin adalah suhu tidak lebih 8°.
- Lemari pendingin suhunya antara 2° dan 8°.
- Lemari pembeku suhunya antara -20° dan -10°.
- Sejuk adalah suhu antara 8° dan 15°, bila perlu disimpan dalam lemari pendingin.
- Suhu kamar adalah suhu antara 15° dan 30°.
- Hangat adalah suhu antara 30° dan 40°.
- Panas berlebih adalah suhu di atas 40°.
Penandaan
Bahan obat dan obat jadi dan sediaan tersebut dalam F.I. harus memenuhi
syarat penandaan sesuai dengan “Peraturan tentang pembungkus dan
penandaan obat” (SK Menkes Nomor 193/Kab/B VII/71).
Daluwarsa (Expiration date, Expiry)
Adalah waktu yang menunjukkan batas terakhir obat masih memenuhi syarat
baku dan dinyatakan dalam bulan dan tahun, dan harus dicantumkan pada
etiket.
Dosis
Dosis maksimum (DM) adalah dosis maksimum untuk dewasa untuk
pemakaian melalui mulut, injeksi subkutan, dan rektal.
Penyerahan obat dengan melebihi DM harus di belakang jumlah obat pada
resep diberi tanda seru dan paraf Dokter penulis resep.
Dosis lazim untuk dewasa, anak, dan bayi hanya merupakan petunjuk dan
tidak mengikat.
Cara menghitung dosis maksimum untuk oral digunakan dengan rumus
Young,
Untuk anak umur 1-8 tahun digunakan rumus,
di mana n menyatakan umur anak dalam tahun.
Misalnya umur anak 4 tahun, maka DM untuk anak tersebut adalah,
Untuk anak di atas 8 tahun digunakan rumus,
misalkan anak umur 10 tahub, maka DM untuk anak tersebut adalah,
Jenis timbangan obat ada 3 macam yaitu,
Timbangan kasar, dengan beban 250 g hingga 100 g, kepekaan 200
mg.
Timbangan gram, halus dengan beban 100 g hingga 200 g, kepekaan
50 mg.
Timbangan miligram, dengan beban 10 g hingga 50 g, kepekaan 5
mg.
Daya beban adalah bobot maksimum yang boleh ditimbang. Kepekaan adalah
tambahan bobot maksimum yang diperlukan pada salah satu pinggan
timbangan, setelah kedua sisinya diberi muatan maksimum menyebabkan
jarum timbangan bergoyang tidak kurang dari 2 mm tiap dm panjang
jarum.
Penetes baku pada suhu 20° memberikan tetesan air suling dengan bobot
47,5 mg - 52,5 mg. Penetesan dilakukan secara tegak lurus.
Volume sendok, terdiri dari sendok kecil volume 5 ml dan sendok besar
15 ml.
Dalam praktek masih digunakan sendok teh (3 ml), sendok bubur (8 ml),
dan sendok makan (15 ml).
Dosis Rangkap / Dosis Kombinasi
Apabila dalam resep terdapat dua atau lebih obat yang mempunyai khasiat
yang sama, maka dosis-dosis yang ada dihitung sebagai berikut,
dan dihitung dosis rangkap sekali dan dosis rangkap sehari.
Sebagai contoh,
Dosis sekali,
Dosis rangkap sekali = 0,6 + 0,5 = 1,1 > 1 (kelewat dosis)
Dosis sehari,
Dosis rangkap sehari = 0,8 + 0,5 = 1,3 > 1 (kelewat dosis)
Baik dosis rangkap sekali maupun sehari adalah kelewat dosis.
Resep tidak dibuat, dan segera kontak dan memberi tahu dokternya untuk
diubah.
Rute Penggunaan Obat
Dibedakan bentuk sediaan obat untuk pemakaian luar dan bentuk sediaan
obat untuk pemakaian dalam. Penggunaan dalam dimaksud dengan cara
penggunaan di mana obat melalui mulut, tenggorokan masuk ke perut,
disebut pula secara oral, sedang cara penggunaan lainnya dianggap
sebagai pemakaian luar seperti,
- Pemakaian melalui kulit dengan jalan merobek atau menembus kulit yaitu per injeksi atau parenteral seperti intravena, intramuskular, di bawah kulit (subkutan).
- Pemakaian melalui lubang dubur (rektal) yaitu suppositoria, melalui lubang kemaluan (genital) yaitu ovula, melalui lubang kencing (uro genital) yaitu bacilla dan melalui lavemen yaitu clysma.
- Pemakaian pada selaput lendir seperti,
- Melalui mata yaitu collyrium (cuci mata), guttae ophthalmicae (tetes mata),
- Melalui rongga mulut yaitu collutio (cuci mulut), gargarisma (obat kumur),
- Melalui telinga yaitu guttae auriculares (tetes telinga),
- Pemakaian pada kulit yaitu unguentum (salep), pasta, linimentum, krim.
Cara Penimbangan
Zat yang banyaknya kurang dari 1 g ditimbang pada timbangan miligram.
Obat yang berkhasiat keras sebaiknya ditimbang pada timbangan miligram
meskipun banyaknya lebih dari 1 g.
Suatu zat yang banyaknya kurang dari 30 mg tidak boleh ditimbang,
karena hasil timbangannya tidak tepat. Maka harus diencerkan dulu zat
tersebut dan sebagai pengencer biasanya digunakan Saccharum Lactis atau
zat yang berkhasiat netral dan bersifat inert.
Contoh pengenceran zat adalah sebagai berikut, misalkan hendak
menimbang Atropini Sulfas 5 mg.
Timbang Atropini Sulfas 50 mg, zat warna 10 mg, dan Saccharum Lactis
2,940 g. Sebagai zat warna digunakan Carmyn.
Dalam mortir gerus Saccharum Lactis sebagian, kira-kira 0,25 g,
tambahkan Sulfas Atropin dan zat warna tersebut, gerus dan aduk hingga
homogen, lalu tambahkan sisa Saccharum Lactis sedikit demi sedikit
sambil digerus dan diaduk.
Dari campuran ini ditimbang 500 mg, maka akan didapat serbuk yang
mengandung 5 mg Sulfas Atropin.
Penimbangan zat padat dan lemak dilakukan pada kertas pada daun timbangan kiri dan kanan diberi kertas yang besarnya sama sebagai tara.
Penimbangan zat padat dan lemak dilakukan pada kertas pada daun timbangan kiri dan kanan diberi kertas yang besarnya sama sebagai tara.
Pengambilan zat padat dari wadah persediaan digunakan sendok dan
pengambilan lemak digunakan spatel. Sendok dan spatel setelah dipakai
supaya segera dibersihkan dengan kain serbet untuk sendok sedang spatel
dibersihkan dengan kertas.
Ekstrak kental ditimbang pada kertas parafin dan dengan spatel
dimasukkan ke dalam mortir.
Zat cair ditimbang dalam botol atau gelas beker yang telah ditara. Cara
mentara botol dilakukan pada pinggan timbangan tempat anak timbangan
yaitu sebelah kiri diletakkan kotak berisi butir-butir besi atau gelas
(gotri).
Mengukur obat cair yang hanya beberapa ml digunakan gelas ukur yang
ditara.
Dalam menuang cairan dari botol, maka letak etiket pada botol adalah di
atas, hal ini untuk menghindari pengotoran etiket.
Sumber:
Anief, M. 2015. Ilmu Meracik Obat. Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press.
Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Edisi III.
Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Edisi IV.
Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Edisi V.
Download Farmakope Indonesia Edisi V di sini.
Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Edisi III.
Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Edisi IV.
Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Edisi V.
Download Farmakope Indonesia Edisi V di sini.
Comments
Post a Comment