OTT atau Obat Tak Tercampurkan adalah obat-obat yang tidak boleh dicampur karena dapat menyebabkan terjadi reaksi kimia yang tidak diinginkan, perubahan fisika pada sediaan obat dan/atau mempengaruhi kerja farmakologi sediaan obat.
Kasus OTT terbagi menjadi dua yaitu, kasus OTT yang tidak dapat diatasi dan kasus OTT yang masih dapat diatasi.
Pada kasus OTT yang tidak dapat diatasi, dapat diusulkan untuk mengeluarkan salah satu bahan obat dari campuran obat jika:
Terjadi reaksi kimia
Campurannya menjadi racun, misalnya:
Kalomel + iodium → sublimat
Asetosal + antipirin → kinatoksin
Campurannya menimbulkan ledakan. Terjadi pada oksidator yang dicampurkan dengan bahan yang mudah teroksidasi, misalnya:
Kalium klorat + sulfur
Terjadi perubahan warna, misalnya:
Antipirin + nitrit → hijau
Amilum + iodin → biru
Terjadi perubahan fisika
Terjadi peyerapan atau perubahan fisika yang menyebabkan inkompatibilitas, misalnya:
Golongan alkaloid yang bisa terserap oleh norit.
Terjadi kerja farmakologi yang merugikan
Misalnya:
Fenasetin akan merusak ginjal sehingga tidak boleh digunakan untuk pasien dengan gangguan ginjal.
Amidopirin dapat memicu kanker usus.
Heksamin dengan golonga sulfa yang merupakan antagonis.
Kasus OTT yang dapat diatasi, masing-masing obat dilapisi zat tambahan jika:
Terjadi reaksi kimia
Terjadi pada alkaloid yang dicampurkan dengan logam berat, misalnya:
Extr. Belladonna + AgNO3 → teroksidasi
Terjadi perubahan fisika
Pada campuran eutektik, yaitu campuran yang titik didihnya akan turun dan mudah mencair. Misalnya:
Campuran mentol, timol, dan salol.
Terjadi kerja farmakologi
Campuran yang mempengaruhi efek farmakologi yang pada perbandingan tertentu masih dapat diberikan, misalnya:
Campuran obat hipnotik + sedatif + kafein
Sumber:
Syamsuni. 2006. Ilmu Resep. Jakarta: EGC.
Comments
Post a Comment