Pengertian Obat Secara Umum
Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun bagian luar, guna mencegah, meringankan, maupun mencegah penyakit.
Obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.
Berdasarkan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
Pengertian Obat Secara Khusus
- Obat jadi, adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, tablet, pil, kapsul, supositoria, cairan, salep atau bentuk lainnya yang mempunyai teknis sesuai dengan FI atau buku resmi lain yang ditetapkan pemerintah.
- Obat paten, yaitu obat dengan nama dagang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
- Obat baru, yaitu obat yang terdiri atas atau berisi zat yang berkhasiat ataupun tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
- Obat asli, yaitu obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alami Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
- Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
- Obat esensial, yaitu obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam daftar obat esensial (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI. Download DOEN 2013.
- Obat generik, yaitu obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
Penggolongan Obat
Badan POM menerbitkan Materi Edukasi tentang Peduli Obat dan Pangan Aman untuk edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Berisi definisi obat, penandaan, penyimpanan, penggunaan obat, dll.
Macam-macam penggolongan obat:
- Menurut kegunaan obat:
- Untuk menyembuhkan (terapeutik)
- Untuk mencegah (profilaktik)
- Untuk diagnosis (diagnostik)
- Menurut cara penggunaan obat:
- Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam) melalui oral, beretiket putih.
- Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar) melaui implantasi, injeksi, membran mukosa, rektal, vaginal, nasal, opthalmic, aurical, collutio/gargarisma/gargle, beretiket biru.
- Menurut cara kerjanya:
- Lokal: obat yang bekerja pada jaringan setempat seperti pemakaian topikal.
- Sistemik: obat yang didistribusikan ke seluruh tubuh melalui pemakaian oral.
- Menurut undang-undang:
- Narkotik (daftar O = opium, obat bius) merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan IPTEK dan dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan (adiksi) yang sangat merugikan masyarakat dan individu jika dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan dokter. Misalnya candu/opium, morfin, petidin, metadon, kodein, dll.
- Psikotropika (daftar G = geverlijk, obat berbahaya) merupakan obat yang memengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran, perasaan atau kelakuan orang. Misalnya golongan ekstasi, diazepam, barbital/luminal.
- Obat keras (daftar G = geverlijk, obat berbahaya), adalah semua obat yang:
- Mempunyai takaran/dosis maksimum (DM) atau yang tercantum dalam daftar obat keras yang ditetapkan pemerintah.
- Diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi hitam dan huruf "K" yang menyentuh garis tepinya.
- Semua obat baru, kecuali dinyatakan oleh pemerintah (Depkes RI) tidak membahayakan.
- Semua sediaan parenteral/injeksi/infus intravena.
- Obat bebas terbatas (daftar W = waarschuwing, peringatan), adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dalam bungkus aslinya dari produsen/pabriknya dan diberi tanda lingkaran bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam serta diberikan tanda peringatan (P No.1 s/d P No. 6, misalnya P No.1: Awas obat keras, bacalah aturan pakainya).
- Obat bebas (daftar B = bebas) adalah obat yang dapat dibeli secara bebas dan tidak membahayakan bagi si pemakai dalam batas dosis yang dianjurkan, diberi tanda lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi hitam.
- Menurut sumber obat. Sumber-sumber ini masih harus diolah menjadi sediaan kimia dan sedaian galenis, supaya lebih sederhana dan lebih mudah dalam penyimpanan, dan penggunaannya.
Misalnya:
- Tumbuhan (flora, nabati), misalnya digitalis, kina, minyak jarah.
- Hewan (fauna, hayati), misalnya minyak ikan, adeps lanae, cera.
- Mineral (pertambangan), misalnya iodkali, garam dapur, parafin, vaselin.
- Sintesis (tiruan/buatan), misalnya kamfer sintetis, vitamin C.
- Mikroba/fungi/jamur, misalnya antibiotik (penicillin).
- Menurut bentuk sediaan obat (bentuk sediaan farmasi):
- Bentuk padat: serbuk, tablet, pil, kapsul, supositoria.
- Bentuk setengah padat: salep/unguentum, krim, pasta, cerata, gel/jelly, occulenta (salep mata).
- Bentuk cair: larutan dan campuran, suspensi, emulsi, potio, sirup, eliksir, obat tetes, gargarisma, clysma, epithema, injeksi, infus intravena, douche, lotio, dan mixturae.
- Bentuk gas: inhalasi/spray/aerosol.
- Menurut proses fisiologis dan biokimia dalam tubuh:
- Obat farmakodinamis, yang bekerja terhadap tuan rumah dengan jalan mempercepat atau memperlambat proses fisiologis atau fungsi biokimia dalam tubuh, misalnya hormon, diuretik, hipnotik, dan obat otonom.
- Obat kemoterapetik, dapat membunuh parasit dan kuman di dalam tubuh tuan rumah. Hendaknya obat ini memiliki kegiatan farmakodinamika yang sekecil-kecilnya terhadap organisme tuan rumah dan berkhasiat untuk melawan sebanyak mungkin parasit (cacing, protozoa), dan mikroorganisme (bakteri dan virus). Obat-obat neoplasma (onkolitika, sitostatika, obat kanker) juga dianggap termasuk golongan ini.
- Obat diagnostik, yaitu obat pembantu untuk melakukan diagnosis (pengenalan penyakit), misalnya dari saluran lambung-usus (barium sulfat), dan saluran empedu (natrium iopanoat dan asam iod organik lainnya).
Selain dari yang telah disebutkan di atas, di Indonesia juga berlaku yang namanya Obat Tradisional. Obat tradisional atau jamu diklasifikasi menjadi 3 macam, yaitu:
- Jamu itu sendiri
- Obat Herbal Terstandar (OHT)
- Fitofarmaka
Untuk obat tradisional, akan dijelaskan pada postingan ini.
Sumber:
Syamsuni. 2006. Ilmu Resep. Jakarta: EGC.
Comments
Post a Comment