Skip to main content

Pengertian dan Penggolongan Obat


Pengertian Obat Secara Umum

Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun bagian luar, guna mencegah, meringankan, maupun mencegah penyakit.

Obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.

Berdasarkan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.

Pengertian Obat Secara Khusus
  1. Obat jadi, adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, tablet, pil, kapsul, supositoria, cairan, salep atau bentuk lainnya yang mempunyai teknis sesuai dengan FI  atau buku resmi lain yang ditetapkan pemerintah.
  2. Obat paten, yaitu obat dengan nama dagang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
  3. Obat baru, yaitu obat yang terdiri atas atau berisi zat yang berkhasiat ataupun tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
  4. Obat asli, yaitu obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alami Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
  5. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
  6. Obat esensial, yaitu obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam daftar obat esensial (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI. Download DOEN 2013.
  7. Obat generik, yaitu obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.

Penggolongan Obat

Badan POM menerbitkan Materi Edukasi tentang Peduli Obat dan Pangan Aman untuk edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Berisi definisi obat, penandaan, penyimpanan, penggunaan obat, dll.

Logo Obat

Peringatan Obat Bebas Terbatas

Macam-macam penggolongan obat:
  1. Menurut kegunaan obat:
    1. Untuk menyembuhkan (terapeutik)
    2. Untuk mencegah (profilaktik)
    3. Untuk diagnosis (diagnostik)
  2. Menurut cara penggunaan obat:
    1. Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam) melalui oral, beretiket putih.
    2. Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar) melaui implantasi, injeksi, membran mukosa, rektal, vaginal, nasal, opthalmic, aurical, collutio/gargarisma/gargle, beretiket biru.
  3. Menurut cara kerjanya:
    1. Lokal: obat yang bekerja pada jaringan setempat seperti pemakaian topikal.
    2. Sistemik: obat yang didistribusikan ke seluruh tubuh melalui pemakaian oral.
  4. Menurut undang-undang:
    1. Narkotik (daftar O = opium, obat bius) merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan IPTEK dan dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan (adiksi) yang sangat merugikan masyarakat dan individu jika dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan dokter. Misalnya candu/opium, morfin, petidin, metadon, kodein, dll.
    2. Psikotropika (daftar G = geverlijk, obat berbahaya) merupakan obat yang memengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran, perasaan atau kelakuan orang. Misalnya golongan ekstasi, diazepam, barbital/luminal.
    3. Obat keras (daftar G = geverlijk, obat berbahaya), adalah semua obat yang:
      1. Mempunyai takaran/dosis maksimum (DM) atau yang tercantum dalam daftar obat keras yang ditetapkan pemerintah.
      2. Diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi hitam dan huruf "K" yang menyentuh garis tepinya.
      3. Semua obat baru, kecuali dinyatakan oleh pemerintah (Depkes RI) tidak membahayakan.
      4. Semua sediaan parenteral/injeksi/infus intravena.
    4. Obat bebas terbatas (daftar W = waarschuwing, peringatan), adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dalam bungkus aslinya dari produsen/pabriknya dan diberi tanda lingkaran bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam serta diberikan tanda peringatan (P No.1 s/d P No. 6, misalnya P No.1: Awas obat keras, bacalah aturan pakainya).
    5. Obat bebas (daftar B = bebas) adalah obat yang dapat dibeli secara bebas dan tidak membahayakan bagi si pemakai dalam batas dosis yang dianjurkan, diberi tanda lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi hitam.
  5. Menurut sumber obat. Sumber-sumber ini masih harus diolah menjadi sediaan kimia dan sedaian galenis, supaya lebih sederhana dan lebih mudah dalam penyimpanan, dan penggunaannya.
    Misalnya:
    SimplisiaPreparat KimiaPreparat Galenis
    Belladonnae herbaAtropin sulfat
    Scopolamini hydrobromidum
    Extr. Belladonna
    Tint. Belladonna
    OpiumMorphin hydrochloridum
    Codein hydrochloridum
    Extr. Opii
    Tint. Opii
    Obat yang kita gunakan dapat bersumber dari:
    1. Tumbuhan (flora, nabati), misalnya digitalis, kina, minyak jarah.
    2. Hewan (fauna, hayati), misalnya minyak ikan, adeps lanae, cera.
    3. Mineral (pertambangan), misalnya iodkali, garam dapur, parafin, vaselin.
    4. Sintesis (tiruan/buatan), misalnya kamfer sintetis, vitamin C.
    5. Mikroba/fungi/jamur, misalnya antibiotik (penicillin).
  6. Menurut bentuk sediaan obat (bentuk sediaan farmasi):
    1. Bentuk padat: serbuk, tablet, pil, kapsul, supositoria.
    2. Bentuk setengah padat: salep/unguentum, krim, pasta, cerata, gel/jelly, occulenta (salep mata).
    3. Bentuk cair: larutan dan campuran, suspensi, emulsi, potio, sirup, eliksir, obat tetes, gargarisma, clysma, epithema, injeksi, infus intravena, douche, lotio, dan mixturae.
    4. Bentuk gas: inhalasi/spray/aerosol.
  7. Menurut proses fisiologis dan biokimia dalam tubuh:
    1. Obat farmakodinamis, yang bekerja terhadap tuan rumah dengan jalan mempercepat atau memperlambat proses fisiologis atau fungsi biokimia dalam tubuh, misalnya hormon, diuretik, hipnotik, dan obat otonom.
    2. Obat kemoterapetik, dapat membunuh parasit dan kuman di dalam tubuh tuan rumah. Hendaknya obat ini memiliki kegiatan farmakodinamika yang sekecil-kecilnya terhadap organisme tuan rumah dan berkhasiat untuk melawan sebanyak mungkin parasit (cacing, protozoa), dan mikroorganisme (bakteri dan virus). Obat-obat neoplasma (onkolitika, sitostatika, obat kanker) juga dianggap termasuk golongan ini.
    3. Obat diagnostik, yaitu obat pembantu untuk melakukan diagnosis (pengenalan penyakit), misalnya dari saluran lambung-usus (barium sulfat), dan saluran empedu (natrium iopanoat dan asam iod organik lainnya).
Selain dari yang telah disebutkan di atas, di Indonesia juga berlaku yang namanya Obat Tradisional. Obat tradisional atau jamu diklasifikasi menjadi 3 macam, yaitu:
  1. Jamu itu sendiri
  2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
  3. Fitofarmaka
Untuk obat tradisional, akan dijelaskan pada postingan ini.


Sumber:
Syamsuni. 2006. Ilmu Resep. Jakarta: EGC.

Comments

Popular Posts

Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Edisi III

Ketentuan Umum memuat atas, batasan dan penjelasan yang dapat dijadikan petunjuk dasar untuk menafsirkan persyaratan prosedur pembakuan, cara pengujian dan persyaratan lain yang sering dijumpai dalam paparan, terutama paparan monografi. Dihimpun demikian dengan maksud agar tidak perlu berulang kali menyebutkan lagi uraian tersebut dalam paparan monografi dan lampiran. Kadang-kadang dikehendaki ketentuan dalam paparan yang uraiannya agak berbeda dengan apa yang disebutkan dalam Ketentuan Umum. Untuk menyatakan adanya perbedaan ini, uraian ketentuan yang bersangkutan diawali atau disisipi kelimat, "kecuali dinyatakan lain". Tata Nama Judul monografi Memuat berturut-turut nama Latin dan nama Indonesia. Bagi zat yang telah dikenal nama lazimnya disertai nama lazim dan untuk zat kimia organik yang rumus bangunnya dicantumkan umumnya disertai nama rasional. Nama Latin Dengan beberapa pengecualian, nama Latin ditulis dalam bentuk tunggal dan diperlakukan sebaga

OTT (Obat Tak-Tercampurkan)

OTT atau Obat Tak Tercampurkan adalah obat-obat yang tidak boleh dicampur karena dapat menyebabkan t erjadi reaksi kimia yang tidak diinginkan,  perubahan fisika pada sediaan obat dan/atau mempengaruhi  kerja farmakologi sediaan obat. Kasus OTT terbagi menjadi dua yaitu, kasus OTT yang tidak dapat diatasi dan kasus OTT yang masih dapat diatasi. Pada kasus OTT yang tidak dapat diatasi, dapat diusulkan untuk mengeluarkan salah satu bahan obat dari campuran obat jika: Terjadi reaksi kimia Campurannya menjadi racun, misalnya: Kalomel + iodium → sublimat Asetosal + antipirin → kinatoksin Campurannya menimbulkan ledakan. Terjadi pada o ksidator yang dicampurkan dengan bahan yang mudah teroksidasi,  misalnya: Kalium klorat + sulfur Terjadi perubahan warna, misalnya: Antipirin + nitrit → hijau Amilum + iodin → biru Terjadi perubahan fisika Terjadi peyerapan atau perubahan fisika yang menyebabkan inkompatibilitas, misalnya: Golongan alkaloid yang bisa terserap oleh norit. Terjadi kerja farmakol

Salinan Resep (Copy Resep)

Salinan resep (copy resep, apograph , exemplum , atau afschrift ) adalah salinan yang dibuat oleh apotek, bukan hasil fotokopi. Salinan resep harus berdasarkan kaida PCC ( Pro Copy Conform ) yang artinya disalin sesuai aslinya. Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli juga harus memuat: Nama dan alamat apotek. Nama dan nomor SIK Apoteker Pengelola Apotek (APA). Tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek serta stempel apotek. Setiap ℞ obat harus di tutup dengan paraf penulis resep. Tanda "det" = "detur" untuk obat yang sudah diserahkan, atau tanda "nedet" = "ne detur" untuk obat yang belum diserahkan. Tanda ini ditulis di dekat nama obat atau jumlah obat yang diberikan. Harus jelas menunjukkan pada obat yang dimaksud. Serta dicantumkan berapa jumlah obat yang sudah diberikan bila jumlah obat hanya diberikan sebagian. Nomor resep dan tanggal pembuatan resep. Pernyataan PCC. Ketentuan

Pulvis dan Pulveres

Serbuk adalah campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan untuk pemakaian oral/dalam atau untuk pemakaian luar. Bentuk serbuk mempunyai luas permukaan yang lebih besar sehingga lebih mudah larut dan lebih mudah terdispersi dibandingkan bentuk tablet dan pil. Bentuk serbuk juga memudahkan anak-anak atau orang dewasa yang sukar menelan kapsul atau tablet. Secara umum, serbuk terbadi menjadi dua yaitu serbuk terbagi (pulveres) dan serbuk tak terbagi (pulvis). Umumnya serbuk tak terbagi ditujukan untuk pemakaian luar sebagai serbuk tabur. Serbuk terbagi (pulveres) adalah serbuk yang dibagi dalam bobot yang kurang lebih sama dan dibungkus dengan kertas perkamen atau bahan pengemas lain yang cocok. Serbuk tak terbagi (pulvis) adalah serbuk yang tidak terbagi-bagi dan biasanya ditujukan untuk penggunaan topikal sebagai ser