Salinan resep (copy resep, apograph, exemplum, atau afschrift) adalah salinan yang dibuat oleh apotek, bukan hasil fotokopi.
Salinan resep harus berdasarkan kaida PCC (Pro Copy Conform) yang artinya disalin sesuai aslinya.
Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli juga harus memuat:
- Nama dan alamat apotek.
- Nama dan nomor SIK Apoteker Pengelola Apotek (APA).
- Tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek serta stempel apotek.
- Setiap ℞ obat harus di tutup dengan paraf penulis resep.
- Tanda "det" = "detur" untuk obat yang sudah diserahkan, atau tanda "nedet" = "ne detur" untuk obat yang belum diserahkan. Tanda ini ditulis di dekat nama obat atau jumlah obat yang diberikan. Harus jelas menunjukkan pada obat yang dimaksud. Serta dicantumkan berapa jumlah obat yang sudah diberikan bila jumlah obat hanya diberikan sebagian.
- Nomor resep dan tanggal pembuatan resep.
- Pernyataan PCC.
Ketentuan lain mengenai copy resep berdasarkan Anief (2010) adalah sebagai berikut:
- Salinan resep harus ditandatangani oleh Apoteker. Apabila APA berhalangan, tandan tangan dapat dilakukan oleh Apoteker pendamping atau Apoteker pengganti dengan mencantumkan nama dan status yang bersangkutan secara jelas.
- Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dengan baik selama 3 tahun.
- Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada Dokter penulis resep atau yang merawat pasien yang bersangkutan, petugas kesehatan, atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan dan UU yang berlaku.
- Apoteker Pengelola Apotek (APA), Apoteker pendamping atau pengganti diizinkan untuk menjual obat keras yang disebut Daftar Obat Wajib Apotek tanpa resep. Daftar obat tersebut ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sumber:
Anief, M. 2010. Ilmu Meracik Obat. Yogyakarya: UGM Press.
Syamsuni. 2006. Ilmu Resep. Jakarta: EGC.
Comments
Post a Comment