Skip to main content

Pulvis dan Pulveres

Pulvis dan pulveres

Serbuk adalah campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan untuk pemakaian oral/dalam atau untuk pemakaian luar.

Bentuk serbuk mempunyai luas permukaan yang lebih besar sehingga lebih mudah larut dan lebih mudah terdispersi dibandingkan bentuk tablet dan pil. Bentuk serbuk juga memudahkan anak-anak atau orang dewasa yang sukar menelan kapsul atau tablet.

Secara umum, serbuk terbadi menjadi dua yaitu serbuk terbagi (pulveres) dan serbuk tak terbagi (pulvis). Umumnya serbuk tak terbagi ditujukan untuk pemakaian luar sebagai serbuk tabur.

Serbuk terbagi (pulveres) adalah serbuk yang dibagi dalam bobot yang kurang lebih sama dan dibungkus dengan kertas perkamen atau bahan pengemas lain yang cocok.

Serbuk tak terbagi (pulvis) adalah serbuk yang tidak terbagi-bagi dan biasanya ditujukan untuk penggunaan topikal sebagai serbuk tabur atau bedak. Umumnya serbuk tak terbagi yang baik harus dapat melewati ayakan dengan derajat halus 100 mesh agar tidak menimbulkan iritasi.

Syarat serbuk tabur adalah,
  1. Harus halus (melewati ayakan dengan nomor mesh 100) dan tidak terdapat butiran-butiran kasar.
  2. Talk, kaolin, dan bahan mineral lainnya harus bebas dari bakteri.
  3. Tidak untuk digunakan pada luka terbuka.
Mesh adalah satuan jenis pengayak dengan nomor yang menunjukkan jumlah lubang tiap 2,54 cm (1 inci) dihitung searah dengan panjang kawat.

Pengayak dan derajat halus serbuk dalam Farmakope dinyatakan dalam uraian yang dikaitkan dengan nomor pengayak yang ditetapkan untuk pengayak baku, seperti yang tertera pada tabel berikut.

Klasifikasi Serbuk Simplisia Nabati dan Hewani Bahan Kimia
Nomor Nominal Serbuk¹ Batas Derajat Halus² Nomor Nominal Serbuk¹ Batas Derajat Halus²
% Nomor Pengayak % Nomor Pengayak
Sangat Kasar 8 20 60 - - -
Kasar 20 40 60 20 60 40
Setengah Kasar 40 40 80 40 60 60
Halus 60 40 100 80 60 120
Sangat Halus 80 100 80 120 100 120

1) Semua partikel serbuk melalui pengayak dengan nomor nominal tertentu
2) Batas persentase yang melewati pengayak dengan ukuran yang telah ditentukan

Tabel berikut menunjukkan ukuran rata-rata lubang pengayak baku anyaman kawat.

Penandaan Pengayak
Nomor Nominal Ukuran Lubang Pengayak
2 9,5 mm
3,5 5,6 mm
4 4,75 mm
8 2,36 mm
10 2,00 mm
14 1,40 mm
16 1,18 mm
18 1,00 mm
20 850 µm
25 710 µm
30 600 µm
35 500 µm
40 425 µm
45 355 µm
50 300 µm
60 250 µm
70 212 µm
80 180 µm
100 150 µm
120 125 µm
200 75 µm
230 63 µm
270 53 µm
325 45 µm
400 38 µm

Dalam hal tertentu juga digunakan istilah umum untuk menyatakan kehalusan serbuk yang istilah ini sebenarnya disesuaikan dengan nomor pengayak.
  • Serbuk sangat kasar (5/8)
  • Serbuk kasar atau coarse powder (10/40)
  • Serbuk agak kasar atau moderately coarse powser (22/60)
  • Serbuk agak halus atau moderately fine powder (44/85)
  • Serbuk halus atau fine powder (85)
  • Serbuk sangat halus atau very fine powder [120/200(300)]

Cara Meracik Serbuk

Serbuk diracik dengan mencampurkan bahan obat satu per satu, sedikit demi sedikit dimulai dari bahan obat yang jumlahnya paling sedikit, kemudian diayak (biasanya digunakan ayakan nomor 60), bahan yang tertahan di ayakan dihaluskan dan dicampurkan lagi.

Catatan dalam meracik serbuk,
  1. Jika serbuk mengandung lemak, harus diayak menggunakan ayakan nomor 44.
  2. Jika bahan obat berupa serbuk kasar, terutama simplisia nabati, harus dihaluskan terlebih dahulu sampai derajat halus yang diinginkan, kemudian dikeringkan pada suhu tidak lebih dari 50°C.
  3. Jika bahan obat berupa cairan (tingtur, ekstrak cair, dll), pelarutnya harus diuapkan terlebih dahulu sampai bahan obat hampir kering, lalu diserbukkan dengan bahan tambahan yang cocok. Setelah itu diracik dengan bahan obat lain.
  4. Bahan obat bermassa lembek (misalnya ekstrak kental), diencerkan  dalam pelarut yang sesuai terlebih dahulu. Kemudian diserbukkan dengan bahan tambahan yang cocok.

Keuntungan Sediaan Serbuk

  1. Lebih mudah larut dan lebih mudah terdispersi.
  2. Memudahkan anak-anak atau orang yang sukar menelan sediaan tablet atau pil.
  3. Masalah stabilitas yang biasanya ditemukan pada sediaan cair tidak ditemui dalam sediaan serbuk.
  4. Obat yang tidak stabil dalam bentuk suspensi atau larutan, dapat dibuat dalam bentuk serbuk atau sirup kering.
  5. Obat yang terlalu besar volumenya jika dibuat dalam bentuk sediaan tablet atau kapsul, dapat dibuat dalam bentuk sediaan serbuk.
  6. Lebih leluasa dalam penentuan dosis.

Kerugian Sediaan Serbuk

  1. Tidak tertutupnya rasa dan bau yang tidak enak dari bahan obat.
  2. Pada saat penyimpanan harus dijaga agar tidak lembap dan basah.

Syarat Umum Serbuk

  1. Kering,
  2. Halus,
  3. Homogen, dan
  4. Memenuhi uji keseragaman bobot atau keseragaman kandungan untuk sediaan serbuk yang mengandung obat keras, narkotika, dan psikotropika.

Uji Keseragaman Bobot (Pulveres)

  1. Ditimbang isi dari 20 bungkus pulveres satu per satu,
  2. Ditimbang isi total kedua puluh bungkus pulveres,
  3. Dihitung rata-ratanya.
  4. Penyimpangan antara isi masing-masing pulveres dibandingkan dengan rata-rata isi total pulveres tidak lebih dari 15% untuk 2 bungkus pulveres dan tidak lebih dari 10% untuk 18 bungkus sisanya.
Baca tentang syarat meracik serbuk.

Sumber:
Anief, M. 2015. Ilmu Meracik Obat. Yogyakarta: UGM Press.
Syamsuni. 2006. Ilmu Resep. Jakarta: EGC.

Comments

Popular Posts

Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Edisi III

Ketentuan Umum memuat atas, batasan dan penjelasan yang dapat dijadikan petunjuk dasar untuk menafsirkan persyaratan prosedur pembakuan, cara pengujian dan persyaratan lain yang sering dijumpai dalam paparan, terutama paparan monografi. Dihimpun demikian dengan maksud agar tidak perlu berulang kali menyebutkan lagi uraian tersebut dalam paparan monografi dan lampiran. Kadang-kadang dikehendaki ketentuan dalam paparan yang uraiannya agak berbeda dengan apa yang disebutkan dalam Ketentuan Umum. Untuk menyatakan adanya perbedaan ini, uraian ketentuan yang bersangkutan diawali atau disisipi kelimat, "kecuali dinyatakan lain". Tata Nama Judul monografi Memuat berturut-turut nama Latin dan nama Indonesia. Bagi zat yang telah dikenal nama lazimnya disertai nama lazim dan untuk zat kimia organik yang rumus bangunnya dicantumkan umumnya disertai nama rasional. Nama Latin Dengan beberapa pengecualian, nama Latin ditulis dalam bentuk tunggal dan diperlakukan sebaga

OTT (Obat Tak-Tercampurkan)

OTT atau Obat Tak Tercampurkan adalah obat-obat yang tidak boleh dicampur karena dapat menyebabkan t erjadi reaksi kimia yang tidak diinginkan,  perubahan fisika pada sediaan obat dan/atau mempengaruhi  kerja farmakologi sediaan obat. Kasus OTT terbagi menjadi dua yaitu, kasus OTT yang tidak dapat diatasi dan kasus OTT yang masih dapat diatasi. Pada kasus OTT yang tidak dapat diatasi, dapat diusulkan untuk mengeluarkan salah satu bahan obat dari campuran obat jika: Terjadi reaksi kimia Campurannya menjadi racun, misalnya: Kalomel + iodium → sublimat Asetosal + antipirin → kinatoksin Campurannya menimbulkan ledakan. Terjadi pada o ksidator yang dicampurkan dengan bahan yang mudah teroksidasi,  misalnya: Kalium klorat + sulfur Terjadi perubahan warna, misalnya: Antipirin + nitrit → hijau Amilum + iodin → biru Terjadi perubahan fisika Terjadi peyerapan atau perubahan fisika yang menyebabkan inkompatibilitas, misalnya: Golongan alkaloid yang bisa terserap oleh norit. Terjadi kerja farmakol

Salinan Resep (Copy Resep)

Salinan resep (copy resep, apograph , exemplum , atau afschrift ) adalah salinan yang dibuat oleh apotek, bukan hasil fotokopi. Salinan resep harus berdasarkan kaida PCC ( Pro Copy Conform ) yang artinya disalin sesuai aslinya. Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli juga harus memuat: Nama dan alamat apotek. Nama dan nomor SIK Apoteker Pengelola Apotek (APA). Tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek serta stempel apotek. Setiap ℞ obat harus di tutup dengan paraf penulis resep. Tanda "det" = "detur" untuk obat yang sudah diserahkan, atau tanda "nedet" = "ne detur" untuk obat yang belum diserahkan. Tanda ini ditulis di dekat nama obat atau jumlah obat yang diberikan. Harus jelas menunjukkan pada obat yang dimaksud. Serta dicantumkan berapa jumlah obat yang sudah diberikan bila jumlah obat hanya diberikan sebagian. Nomor resep dan tanggal pembuatan resep. Pernyataan PCC. Ketentuan

Pengertian dan Penggolongan Obat

Pengertian Obat Secara Umum Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun bagian luar, guna mencegah, meringankan, maupun mencegah penyakit. Obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.