Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Dalam beberapa kondisi, maksud penggunaan kata "Jamu", "Obat tradisional", dan "Obat Bahan Alam" adalah menunjukkan pada hal yang sama. Seperti pada Keputusan Kepala BPOM RI tentang Ketentuan Pokok Pengelompokkan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia tahun 2004, disitu disebutkan Obat Bahan Alam, yang dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Juga pada Materi Edukasi tentang Peduli Obat dan Pangan Aman tahun 2015 yang diterbitkan BPOM, disebutkan Obat Tradisional/Jamu, juga dibagi menjadi 3 yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Untuk kemudahan pemahaman, selanjutnya dalam postingan ini hanya disebutkan s...
Media informasi terkait kefarmasian dan perkuliahan farmasi.