Skip to main content

Obat Tradisional

Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Dalam beberapa kondisi, maksud penggunaan kata "Jamu", "Obat tradisional", dan "Obat Bahan Alam" adalah menunjukkan pada hal yang sama. Seperti pada Keputusan Kepala BPOM RI tentang Ketentuan Pokok Pengelompokkan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia tahun 2004, disitu disebutkan Obat Bahan Alam, yang dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Juga pada Materi Edukasi tentang Peduli Obat dan Pangan Aman tahun 2015 yang diterbitkan BPOM, disebutkan Obat Tradisional/Jamu, juga dibagi menjadi 3 yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.

Untuk kemudahan pemahaman, selanjutnya dalam postingan ini hanya disebutkan satu saja yaitu "obat tradisional".

Obat tradisional bisa dibuat sendiri dengan memanfaatkan tanaman obat disekitar kita atau dibeli dari penjual jamu gendong. Untuk obat tradisional dalam kemasan dapat diperoleh dari toko atau penjual jamu gendong.

Manfaat yang paling umum dari obat tradisional adalah sebagai obat (dibuktikan khasiatnya secara empiris dan turun-temurun), untuk memelihara kesehatan tubuh, menambah nafsu makan, dll.

Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, obat tradisional dikelompokkan menjadi 3:
  1. Jamu
  2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
  3. Fitofarmaka

Jamu

Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. Jamu yang telah digunakan secara turun-menurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, telah membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk tujuan kesehatan tertentu.

Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Kepala BPOM RI tentang Ketentuan Pokok Pengelompokkan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia tahun 2004, jamu harus memenuhi kriteria:
  • Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
  • Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Produk jamu harus mencantumkan logo dan tulisan “JAMU”, logo jamu berupa “RANTING DAUN TERLETAK DALAM LINGKARAN”.

Obah Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)

Obat Herbal Terstandar disingkat OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Selain proses produksi dengan teknologi maju, jenis ini pada umumnya telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik seperti standart kandungan bahan berkhasiat, standart pembuatan ekstrak tanaman obat, standart pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis.

Obat Herbal Terstandar harus memenuhi kriteria:
  • Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
  • Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/ pra klinik
  • Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Produk OHT harus mencantumkan logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”, logo OHT berupa ”JARI-JARI DAUN (3 PASANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”.

Fitofarmaka (Clinical based herbal medicine)

Merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia. Dengan uji klinik akan lebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal di sarana pelayanan kesehatan.

Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
  • Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
  • Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/ pra klinik
  • Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Produk fitofarmaka harus mencantumkan logo dan tulisan “FITOFARMAKA”, logo fitofarmaka berupa “JARI-JARI DAUN (YANG KEMUDIAN MEMBENTUK BINTANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”.

Obat Tradisional

Setiap obat tradisional wajib mencantumkan penandaan/label yang benar, meliputi:
  • Nama Produk
  • Nama dan alamat produsen/importir
  • Nomor pendaftaran/nomor izin edar
  • Nomor Bets/kode produksi
  • Tanggal Kedaluwarsa
  • Netto
  • Komposisi
  • Peringatan/Perhatian
  • Cara Penyimpanan
  • Kegunaan dan cara penggunaan dalam Bahasa Indonesia


Sumber:
BPOM RI. 2004. Keputusan Kepala BPOM RI Nomor. HK. 00.05.4.2411 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokkan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
BPOM RI. 2014. Keputusan Kepala BPOM RI Nomor 12 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
BPOM RI. 2015. Materi Edukasi tentang Peduli Obat dan Pangan Aman. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.

Further reading:
PMK Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
KMK Nomor HK.01.07/MENKES/187/2017 tentang Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia

Comments

Popular Posts

Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Edisi III

Ketentuan Umum memuat atas, batasan dan penjelasan yang dapat dijadikan petunjuk dasar untuk menafsirkan persyaratan prosedur pembakuan, cara pengujian dan persyaratan lain yang sering dijumpai dalam paparan, terutama paparan monografi. Dihimpun demikian dengan maksud agar tidak perlu berulang kali menyebutkan lagi uraian tersebut dalam paparan monografi dan lampiran. Kadang-kadang dikehendaki ketentuan dalam paparan yang uraiannya agak berbeda dengan apa yang disebutkan dalam Ketentuan Umum. Untuk menyatakan adanya perbedaan ini, uraian ketentuan yang bersangkutan diawali atau disisipi kelimat, "kecuali dinyatakan lain". Tata Nama Judul monografi Memuat berturut-turut nama Latin dan nama Indonesia. Bagi zat yang telah dikenal nama lazimnya disertai nama lazim dan untuk zat kimia organik yang rumus bangunnya dicantumkan umumnya disertai nama rasional. Nama Latin Dengan beberapa pengecualian, nama Latin ditulis dalam bentuk tunggal dan diperlakukan sebaga

OTT (Obat Tak-Tercampurkan)

OTT atau Obat Tak Tercampurkan adalah obat-obat yang tidak boleh dicampur karena dapat menyebabkan t erjadi reaksi kimia yang tidak diinginkan,  perubahan fisika pada sediaan obat dan/atau mempengaruhi  kerja farmakologi sediaan obat. Kasus OTT terbagi menjadi dua yaitu, kasus OTT yang tidak dapat diatasi dan kasus OTT yang masih dapat diatasi. Pada kasus OTT yang tidak dapat diatasi, dapat diusulkan untuk mengeluarkan salah satu bahan obat dari campuran obat jika: Terjadi reaksi kimia Campurannya menjadi racun, misalnya: Kalomel + iodium → sublimat Asetosal + antipirin → kinatoksin Campurannya menimbulkan ledakan. Terjadi pada o ksidator yang dicampurkan dengan bahan yang mudah teroksidasi,  misalnya: Kalium klorat + sulfur Terjadi perubahan warna, misalnya: Antipirin + nitrit → hijau Amilum + iodin → biru Terjadi perubahan fisika Terjadi peyerapan atau perubahan fisika yang menyebabkan inkompatibilitas, misalnya: Golongan alkaloid yang bisa terserap oleh norit. Terjadi kerja farmakol

Salinan Resep (Copy Resep)

Salinan resep (copy resep, apograph , exemplum , atau afschrift ) adalah salinan yang dibuat oleh apotek, bukan hasil fotokopi. Salinan resep harus berdasarkan kaida PCC ( Pro Copy Conform ) yang artinya disalin sesuai aslinya. Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli juga harus memuat: Nama dan alamat apotek. Nama dan nomor SIK Apoteker Pengelola Apotek (APA). Tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek serta stempel apotek. Setiap ℞ obat harus di tutup dengan paraf penulis resep. Tanda "det" = "detur" untuk obat yang sudah diserahkan, atau tanda "nedet" = "ne detur" untuk obat yang belum diserahkan. Tanda ini ditulis di dekat nama obat atau jumlah obat yang diberikan. Harus jelas menunjukkan pada obat yang dimaksud. Serta dicantumkan berapa jumlah obat yang sudah diberikan bila jumlah obat hanya diberikan sebagian. Nomor resep dan tanggal pembuatan resep. Pernyataan PCC. Ketentuan

Pulvis dan Pulveres

Serbuk adalah campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan untuk pemakaian oral/dalam atau untuk pemakaian luar. Bentuk serbuk mempunyai luas permukaan yang lebih besar sehingga lebih mudah larut dan lebih mudah terdispersi dibandingkan bentuk tablet dan pil. Bentuk serbuk juga memudahkan anak-anak atau orang dewasa yang sukar menelan kapsul atau tablet. Secara umum, serbuk terbadi menjadi dua yaitu serbuk terbagi (pulveres) dan serbuk tak terbagi (pulvis). Umumnya serbuk tak terbagi ditujukan untuk pemakaian luar sebagai serbuk tabur. Serbuk terbagi (pulveres) adalah serbuk yang dibagi dalam bobot yang kurang lebih sama dan dibungkus dengan kertas perkamen atau bahan pengemas lain yang cocok. Serbuk tak terbagi (pulvis) adalah serbuk yang tidak terbagi-bagi dan biasanya ditujukan untuk penggunaan topikal sebagai ser

Pengertian dan Penggolongan Obat

Pengertian Obat Secara Umum Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun bagian luar, guna mencegah, meringankan, maupun mencegah penyakit. Obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.