Skip to main content

Cara Pembuatan Serbuk

Cara Pembuatan Serbuk

Terdapat beberapa metode dalam mencampur bahan obat untuk dijadikan serbuk:
  1. Trituration, mencampurkan bahan obat dalam lumpang dengan bantuan alu.
  2. Spatulation, mecampurkan bahan obat di dalam wadah dengan menggunakan spatula.
  3. Sifting, mencampurkan bahan obat dengan menggunakan ayakan.
  4. Tumbling, mencampurkan bahan obat dengan di dalam tempat tertutup yang berotasi dan di dalamnya dilengkapi dengan bola logam sebagai penggiling.

Catatan dalam melakukan pencampuran obat untuk dijadikan serbuk

Jangan mencampur obat berkhasiat keras dalam lumpang tanpa diencerkan terlebih dahulu, untuk mencegah obat tertinggal di dalam pori-pori lumpang dan mengurangi dosis dan khasiatnya.

Cara yang baik adalah, dipilih lumpang yang halus, dimasukkan terlebih dahulu bahan tambaha atau bahan obat yang lain kira-kira sama banyak dengan jumlah obat berkhasiat keras tersebut, digerus sendirian, lalu kemudian dimasukkan obat berkhasiat keras tersebut dan digerus bersama. Setelah itu dilanjutkan dengan bahan obat yang lain sesuai prinsip yaitu bahan dengan jumlah terkecil yang lebih dahulu dicampurkan.

Jika bahan obat berupa serbuk kasar, terutama simplisia nabati, serbuk kasar tersebut digerus sendirian terlebih dahulu sampai mencapai derajat halus tertentu yang sesuai. Kemudian dikeringkan pada suhu tidak lebih dari 50°C, sebelum dicampur dengan bahan-bahan lain.

Bila bahan-bahan yang akan dibuat serbuk memiliki BJ (Berat Jenis) yang berbeda, dimasukkan terlebih dahulu bahan-bahan yang memiliki BJ lebih besar. Hal ini dilakukan untuk menghindari hilangnya bahan dengan BJ yang lebih kecil karena terbang atau menguap saat digerus.

Jangan menggerus bahan serbuk dalam jumlah besar sekaligus. Hal ini untuk memudahkan bahan menjadi lebih homogen dan menghindari adanya bagian serbuk yang belum halus.

Untuk menghindari serbuk menjadi lembap terutama jika menggerus bahan kristal, digunakan lumpang panas.

Cara tradisional memanaskan lumpang adalah sebagai berikut:
  1. Dituang air panas ke dalam lumpang dan dibiarkan alu terendam.
  2. Dibiarkan beberapa saat sampai bagian luar lumpang terasa panas.
  3. Dibuang airnya, dikeringkan lumpang dan alu menggunakan lap kering yang bersih.
Catatan penggunaan lumpang panas yaitu, jangan digunakan untuk menggerus bahan-bahan yang mudah menguap atau mudah rusak akibat pemanasan. Contohnya seperti natrium karbonat, amonium klorida, magnesium peroksida, dll.

Dalam membuat serbuk yang mengandung ekstrak kental, ekstrak kental tersebut diencerkan terlebih dahulu dengan pelarut yang sesuai lalu diserbukkan dengan bahan tambahan yang cocok. Bahan tambahan yang umum digunakan adalah laktosa.

Untuk bahan-bahan seperti tingtur dan ekstrak cair, diuapkan terlebih dahulu pelarutnya dengan cara diuapkan di atas tangas hingga hampir kering. Kemudian tingtur atau ekstrak dierbukkan dengan bahan tambahan yang cocok.

Bila zat berkhasiat yang dimaksudkan di dalam tingtur atau ekstrak cair mudah rusak jika dipanaskan, maka digunakan lumpang panas dengan ditambahkan bahan tambahan. Hal ini mudah dilakukan jika tingtur atau ekstrak dalam jumlah sedikit.

Untuk bahan-bahan yang menghasilkan campuran eutektik (titik lebuhrnya menjadi lebih rendah) atau bahan-bahan yang bersifat higroskopis, diatasi dengan cara mencampurkan masing-masing bahan dengan bahan tambahan terlebih dahulu di dalam lumpang terpisah sebelum dicampurkan di dalam lumpang yang sama. Jika tidak memungkinkan, maka dimasukkan ke dalam kategori OTT (Obat Tak Tercampurkan).

Bila ingin menggunakan zat berkhasiat yang terkandung di dalam tablet atau pil, sebaiknya diganti dengan zat tunggalnya dalam bentuk serbuk, bila tidak tersedia atau tidak memungkinkan, tablet atau pil digerus lalu dicampurkan dengan serbuk lain.

Bila jumlah tablet yang dibutuhkan adalah pecahan, maka harus dibuat pengenceran dikarenakan pada contoh tablet parasetamol 500 mg, hal ini berarti dalam satu tablet mengandung 500 mg parasetamol, namun berat tablet bisa jadi lebih dari 500 mg karena adanya zat tambahan.

Pembuatan pulvis

Pulvis atau serbuk tak terbagi harus bebas dari butiran kasar dan biasanya dimaksudkan untuk penggunaan luar. Pulvis tidak boleh digunakan untuk luka terbuka.

Talkum, kaolin, dan bahan-bahan mineral lainnya yang digunakan dalam pembuatan pulvis harus bebas dari kontaminasi bakteri Clostridium tetani, Clostridium perfringens, dan Bacillus anthracis. Oleh karena itu harus dilakukan sterilisasi. Cara sterilisasinya adalah dengan pemanasan kering pada suhu 150°C selama 1 jam.

Serbuk yang mengandung lemak harus diayak dengan pengayak nomor 44.
Serbuk yang tidak mengadung lemak harus diayak dengan ayakan nomor 100.

Catatan pembuatan pulvis (termasuk serbuk tabur)

Lanolin dan vaselin harus dilarutkan terlebih dahulu dengan eter atau aseton, lalu ditambahkan talkum sambil diaduk atau digerus sampai eter atau aseton menguap. Setelah homogen, ditambahkan dengan bahan-bahan lain.

Parafin cair dan castor oil (Oleum ricini) dicampurkan terlebih dahulu dengan talkum sedikit demi sedikit sambil digerus sampai homogen. Setelah homogen, ditambahkan dengan bahan-bahan lain.

Untuk minyak esensial, minyak mudah menguap, minyak eteris, dicampurkan terakhir ke dalam serbuk.

Sumber:
Anief, M. 2015. Ilmu Meracik Obat. Yogyakarta: UGM Press.
Syamsuni. 2006. Ilmu Resep. Jakarta: EGC.

Comments

Popular Posts

Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Edisi III

Ketentuan Umum memuat atas, batasan dan penjelasan yang dapat dijadikan petunjuk dasar untuk menafsirkan persyaratan prosedur pembakuan, cara pengujian dan persyaratan lain yang sering dijumpai dalam paparan, terutama paparan monografi. Dihimpun demikian dengan maksud agar tidak perlu berulang kali menyebutkan lagi uraian tersebut dalam paparan monografi dan lampiran. Kadang-kadang dikehendaki ketentuan dalam paparan yang uraiannya agak berbeda dengan apa yang disebutkan dalam Ketentuan Umum. Untuk menyatakan adanya perbedaan ini, uraian ketentuan yang bersangkutan diawali atau disisipi kelimat, "kecuali dinyatakan lain". Tata Nama Judul monografi Memuat berturut-turut nama Latin dan nama Indonesia. Bagi zat yang telah dikenal nama lazimnya disertai nama lazim dan untuk zat kimia organik yang rumus bangunnya dicantumkan umumnya disertai nama rasional. Nama Latin Dengan beberapa pengecualian, nama Latin ditulis dalam bentuk tunggal dan diperlakukan sebaga

OTT (Obat Tak-Tercampurkan)

OTT atau Obat Tak Tercampurkan adalah obat-obat yang tidak boleh dicampur karena dapat menyebabkan t erjadi reaksi kimia yang tidak diinginkan,  perubahan fisika pada sediaan obat dan/atau mempengaruhi  kerja farmakologi sediaan obat. Kasus OTT terbagi menjadi dua yaitu, kasus OTT yang tidak dapat diatasi dan kasus OTT yang masih dapat diatasi. Pada kasus OTT yang tidak dapat diatasi, dapat diusulkan untuk mengeluarkan salah satu bahan obat dari campuran obat jika: Terjadi reaksi kimia Campurannya menjadi racun, misalnya: Kalomel + iodium → sublimat Asetosal + antipirin → kinatoksin Campurannya menimbulkan ledakan. Terjadi pada o ksidator yang dicampurkan dengan bahan yang mudah teroksidasi,  misalnya: Kalium klorat + sulfur Terjadi perubahan warna, misalnya: Antipirin + nitrit → hijau Amilum + iodin → biru Terjadi perubahan fisika Terjadi peyerapan atau perubahan fisika yang menyebabkan inkompatibilitas, misalnya: Golongan alkaloid yang bisa terserap oleh norit. Terjadi kerja farmakol

Salinan Resep (Copy Resep)

Salinan resep (copy resep, apograph , exemplum , atau afschrift ) adalah salinan yang dibuat oleh apotek, bukan hasil fotokopi. Salinan resep harus berdasarkan kaida PCC ( Pro Copy Conform ) yang artinya disalin sesuai aslinya. Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli juga harus memuat: Nama dan alamat apotek. Nama dan nomor SIK Apoteker Pengelola Apotek (APA). Tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek serta stempel apotek. Setiap ℞ obat harus di tutup dengan paraf penulis resep. Tanda "det" = "detur" untuk obat yang sudah diserahkan, atau tanda "nedet" = "ne detur" untuk obat yang belum diserahkan. Tanda ini ditulis di dekat nama obat atau jumlah obat yang diberikan. Harus jelas menunjukkan pada obat yang dimaksud. Serta dicantumkan berapa jumlah obat yang sudah diberikan bila jumlah obat hanya diberikan sebagian. Nomor resep dan tanggal pembuatan resep. Pernyataan PCC. Ketentuan

Pulvis dan Pulveres

Serbuk adalah campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan untuk pemakaian oral/dalam atau untuk pemakaian luar. Bentuk serbuk mempunyai luas permukaan yang lebih besar sehingga lebih mudah larut dan lebih mudah terdispersi dibandingkan bentuk tablet dan pil. Bentuk serbuk juga memudahkan anak-anak atau orang dewasa yang sukar menelan kapsul atau tablet. Secara umum, serbuk terbadi menjadi dua yaitu serbuk terbagi (pulveres) dan serbuk tak terbagi (pulvis). Umumnya serbuk tak terbagi ditujukan untuk pemakaian luar sebagai serbuk tabur. Serbuk terbagi (pulveres) adalah serbuk yang dibagi dalam bobot yang kurang lebih sama dan dibungkus dengan kertas perkamen atau bahan pengemas lain yang cocok. Serbuk tak terbagi (pulvis) adalah serbuk yang tidak terbagi-bagi dan biasanya ditujukan untuk penggunaan topikal sebagai ser

Pengertian dan Penggolongan Obat

Pengertian Obat Secara Umum Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun bagian luar, guna mencegah, meringankan, maupun mencegah penyakit. Obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.