Pengelolaan Resep yang Telah Dikerjakan
Resep yang telah dibuat, disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan/pembuatan resep. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai dengan garis merah di bawah nama obatnya. Resep yang telah disimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai. Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apoteker (APA) bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek.
Pada pemusnahan resep harus dibuat Berita Acara Pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, rangkap 4 dan ditandatangani oleh APA bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek.
Berita Acara Pemusnahan itu berisi:
- Tanggal pemusnahan resep
- Cara pemusnahan resep
- Jumlah bobot resep yang dimusnahkan dalam satuan kilogram
- Tanggal resep yang terlama dan terbaru dimusnahkan
Sumber:
Syamsuni. 2006. Ilmu Resep. Jakarta: EGC.
Comments
Post a Comment