Pengadaan dan Penyimpanan Obat
Dalam memperoleh obat dan perbekalan farmasi, apotek harus mengambil dari pabrik farmasi, pedagang besar farmasi (PBF), apotek lainnya, atau sarana distribusi lain yang sah. Obat-obat tersebut harus memenuhi ketentuan daftar obat wajib apotek. Surat pesanan obat dan perbekalan farmasi lainnya harus ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dengan mencantumkan nama dan nomor SIK. Jika APA berhalangan dapat diwakilkan oleh apoteker pendamping atau apoteker pengganti.
Surat pesanan obat khususnya obat-obat narkotik dan psikotropik harus ditandatangani oleh APA, atau jika berhalangan dapat diwakili oleh apoteker pendamping atau apoteker pengganti dengan menebutkan nama dan SIK-nya.
Obat dan bahan obat harus disimpan dalam wadah yang cocok dan harus memenuhi ketentuan pembungkusan dan penandaan sesuai Farmakope edisi terbaru atau yang ditetapkan oleh BPOM.
Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta perbekalan kesehatan di bidang farmasi harus diatur dengan administrasi.
Penyerahan Obat
Penyerahan obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi atas dasar resep harus dilengkapi dengan etiket warna putih untuk obat dalam dan etiket warna biru untuk obat luar.
Yang dimaksud obat dalam ialah obat yang digunakan melalui mulut dan masuk ke dalam kerongkongan kemudian ke perut/saluran pencernaan (oral), sedangkan yang dimaksud obat luar adalah obat yang digunakan melalui kulit, mata, hidung, telinga, vagina, rektum, dan termasuk pula obat parenteral/injeksi/obat suntik dan obat kumur.
Etiket Obat
Pada etiket obat harus tercantum:
- Nama dan alamat apotek
- Nama dan nomor SIK Apoteker Pengelola Apotek
- Nomor dan tanggal pembuatan
- Nama pasien
- Aturan pemakaian
- Tanda lain yang diperlukan misalnya: Kocok dahulu, Tidak boleh diulang tanpa resep baru dari dokter
Penyerahan Obat Bebas dan Bebas Terbatas
Penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas yang dibuat oleh apotek itu sendiri tanpa resep harus disertai dengan nota penjualan, yang dilengkapi dengan etiket warna putih untuk obat dalam dan etiket biru untuk obat luar yang memuat:
- Nama apotek dan alamat
- Nama dan nomor SIK Apoteker Pengelola Apotek
- Nama dan jumlah obat
- Aturan pemakaian
- Tanda lain yang diperlukan, misalnya: obat gosok, obat kumur, obat batuk, kocok dahulu, dll
Pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi karena rusak, dilarang, atau kedaluwarsa dilakukan dengan cara dibakar, ditanam, atau dengan cara lain yang ditetapkan BPOM.
Pemusnahan tersebut harus dilaporkan oleh Apoteker Pengelola Apotek secara tertulis kepada Sudinkes/Dinkes setempat dengan mencantumkan:
- Nama dan alamat apotek
- Nama Apoteker Pengelola Apotek
- Perincian obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang akan dimusnahkan
- Rencana tanggal dan tempat pemusnahan
- Cara pemusnahan
Sumber:
Anief, M. 2015. Ilmu Meracik Obat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Anief, M. 2015. Ilmu Meracik Obat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Syamsuni. 2006. Ilmu Resep. Jakarta: EGC.
Comments
Post a Comment