Skip to main content

Pengelolaan Obat

Pengelolaan Obat

Pengadaan dan Penyimpanan Obat

Dalam memperoleh obat dan perbekalan farmasi, apotek harus mengambil dari pabrik farmasi, pedagang besar farmasi (PBF), apotek lainnya, atau sarana distribusi lain yang sah. Obat-obat tersebut harus memenuhi ketentuan daftar obat wajib apotek. Surat pesanan obat dan perbekalan farmasi lainnya harus ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dengan mencantumkan nama dan nomor SIK. Jika APA berhalangan dapat diwakilkan oleh apoteker pendamping atau apoteker pengganti.

Surat pesanan obat khususnya obat-obat narkotik dan psikotropik harus ditandatangani oleh APA, atau jika berhalangan dapat diwakili oleh apoteker pendamping atau apoteker pengganti dengan menebutkan nama dan SIK-nya.

Obat dan bahan obat harus disimpan dalam wadah yang cocok dan harus memenuhi ketentuan pembungkusan dan penandaan sesuai Farmakope edisi terbaru atau yang ditetapkan oleh BPOM.

Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta perbekalan kesehatan di bidang farmasi harus diatur dengan administrasi.

Penyerahan Obat

Penyerahan obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi atas dasar resep harus dilengkapi dengan etiket warna putih untuk obat dalam dan etiket warna biru untuk obat luar.

Yang dimaksud obat dalam ialah obat yang digunakan melalui mulut dan masuk ke dalam kerongkongan kemudian ke perut/saluran pencernaan (oral), sedangkan yang dimaksud obat luar adalah obat yang digunakan melalui kulit, mata, hidung, telinga, vagina, rektum, dan termasuk pula obat parenteral/injeksi/obat suntik dan obat kumur.

Etiket Obat

Pada etiket obat harus tercantum:
  1. Nama dan alamat apotek
  2. Nama dan nomor SIK Apoteker Pengelola Apotek
  3. Nomor dan tanggal pembuatan
  4. Nama pasien
  5. Aturan pemakaian
  6. Tanda lain yang diperlukan misalnya: Kocok dahulu, Tidak boleh diulang tanpa resep baru dari dokter

Penyerahan Obat Bebas dan Bebas Terbatas

Penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas yang dibuat oleh apotek itu sendiri tanpa resep harus disertai dengan nota penjualan, yang dilengkapi dengan etiket warna putih untuk obat dalam dan etiket biru untuk obat luar yang memuat:
  1. Nama apotek dan alamat
  2. Nama dan nomor SIK Apoteker Pengelola Apotek
  3. Nama dan jumlah obat
  4. Aturan pemakaian
  5. Tanda lain yang diperlukan, misalnya: obat gosok, obat kumur, obat batuk, kocok dahulu, dll
Pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi karena rusak, dilarang, atau kedaluwarsa dilakukan dengan cara dibakar, ditanam, atau dengan cara lain yang ditetapkan BPOM.

Pemusnahan tersebut harus dilaporkan oleh Apoteker Pengelola Apotek secara tertulis kepada Sudinkes/Dinkes setempat dengan mencantumkan:
  1. Nama dan alamat apotek
  2. Nama Apoteker Pengelola Apotek
  3. Perincian obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang akan dimusnahkan
  4. Rencana tanggal dan tempat pemusnahan
  5. Cara pemusnahan


Sumber:
Anief, M. 2015. Ilmu Meracik Obat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Syamsuni. 2006. Ilmu Resep. Jakarta: EGC.

Comments

Popular Posts

Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Edisi III

Ketentuan Umum memuat atas, batasan dan penjelasan yang dapat dijadikan petunjuk dasar untuk menafsirkan persyaratan prosedur pembakuan, cara pengujian dan persyaratan lain yang sering dijumpai dalam paparan, terutama paparan monografi. Dihimpun demikian dengan maksud agar tidak perlu berulang kali menyebutkan lagi uraian tersebut dalam paparan monografi dan lampiran. Kadang-kadang dikehendaki ketentuan dalam paparan yang uraiannya agak berbeda dengan apa yang disebutkan dalam Ketentuan Umum. Untuk menyatakan adanya perbedaan ini, uraian ketentuan yang bersangkutan diawali atau disisipi kelimat, "kecuali dinyatakan lain". Tata Nama Judul monografi Memuat berturut-turut nama Latin dan nama Indonesia. Bagi zat yang telah dikenal nama lazimnya disertai nama lazim dan untuk zat kimia organik yang rumus bangunnya dicantumkan umumnya disertai nama rasional. Nama Latin Dengan beberapa pengecualian, nama Latin ditulis dalam bentuk tunggal dan diperlakukan sebaga

OTT (Obat Tak-Tercampurkan)

OTT atau Obat Tak Tercampurkan adalah obat-obat yang tidak boleh dicampur karena dapat menyebabkan t erjadi reaksi kimia yang tidak diinginkan,  perubahan fisika pada sediaan obat dan/atau mempengaruhi  kerja farmakologi sediaan obat. Kasus OTT terbagi menjadi dua yaitu, kasus OTT yang tidak dapat diatasi dan kasus OTT yang masih dapat diatasi. Pada kasus OTT yang tidak dapat diatasi, dapat diusulkan untuk mengeluarkan salah satu bahan obat dari campuran obat jika: Terjadi reaksi kimia Campurannya menjadi racun, misalnya: Kalomel + iodium → sublimat Asetosal + antipirin → kinatoksin Campurannya menimbulkan ledakan. Terjadi pada o ksidator yang dicampurkan dengan bahan yang mudah teroksidasi,  misalnya: Kalium klorat + sulfur Terjadi perubahan warna, misalnya: Antipirin + nitrit → hijau Amilum + iodin → biru Terjadi perubahan fisika Terjadi peyerapan atau perubahan fisika yang menyebabkan inkompatibilitas, misalnya: Golongan alkaloid yang bisa terserap oleh norit. Terjadi kerja farmakol

Salinan Resep (Copy Resep)

Salinan resep (copy resep, apograph , exemplum , atau afschrift ) adalah salinan yang dibuat oleh apotek, bukan hasil fotokopi. Salinan resep harus berdasarkan kaida PCC ( Pro Copy Conform ) yang artinya disalin sesuai aslinya. Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli juga harus memuat: Nama dan alamat apotek. Nama dan nomor SIK Apoteker Pengelola Apotek (APA). Tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek serta stempel apotek. Setiap ℞ obat harus di tutup dengan paraf penulis resep. Tanda "det" = "detur" untuk obat yang sudah diserahkan, atau tanda "nedet" = "ne detur" untuk obat yang belum diserahkan. Tanda ini ditulis di dekat nama obat atau jumlah obat yang diberikan. Harus jelas menunjukkan pada obat yang dimaksud. Serta dicantumkan berapa jumlah obat yang sudah diberikan bila jumlah obat hanya diberikan sebagian. Nomor resep dan tanggal pembuatan resep. Pernyataan PCC. Ketentuan

Pulvis dan Pulveres

Serbuk adalah campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan untuk pemakaian oral/dalam atau untuk pemakaian luar. Bentuk serbuk mempunyai luas permukaan yang lebih besar sehingga lebih mudah larut dan lebih mudah terdispersi dibandingkan bentuk tablet dan pil. Bentuk serbuk juga memudahkan anak-anak atau orang dewasa yang sukar menelan kapsul atau tablet. Secara umum, serbuk terbadi menjadi dua yaitu serbuk terbagi (pulveres) dan serbuk tak terbagi (pulvis). Umumnya serbuk tak terbagi ditujukan untuk pemakaian luar sebagai serbuk tabur. Serbuk terbagi (pulveres) adalah serbuk yang dibagi dalam bobot yang kurang lebih sama dan dibungkus dengan kertas perkamen atau bahan pengemas lain yang cocok. Serbuk tak terbagi (pulvis) adalah serbuk yang tidak terbagi-bagi dan biasanya ditujukan untuk penggunaan topikal sebagai ser

Pengertian dan Penggolongan Obat

Pengertian Obat Secara Umum Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun bagian luar, guna mencegah, meringankan, maupun mencegah penyakit. Obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.