Obat Wajib Apotek yaitu obat keras yang dapat diserahkan oleh Apoteker kepada pasien di Apotek tanpa resep dokter. Obat-obat yang termasuk dalam daftar DOWA ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
Apoteker di Apotek dalam melayani pasien yang memerlukan obat-obat jenis ini memiliki kewajiban antara lain:
- Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien yang disebutkan dalam Obat Wajib Apotek yang bersangkutan.
- Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan.
- Memberi informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontraindikasi, efek samping dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.
Tujuan diatur daftar obat wajib apotek ini untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan. Hal ini dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
Sejalan dengan itu, peran Apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat perlu ditingkatkan.
DOWA diatur dalam 3 Kepmenkes secara bersambung dengan 1 Kepmenkes tentang perubahan DOWA nomor 1. Untuk tabel Daftar Obat Wajib Apotek dapat dilihat pada file Kepmenkes. Silakan menuju halaman download.
Sumber:
KMK Nomor 347/MenKes/SK/VlI/1990 Tentang Obat Wajib Apotek
KMK Nomor 925/MENKES/PER/X/1993 Tentang Daftar Perubahan Golongan Obat Nomor 1
KMK Nomor: 924|MENKES/PERiX/1993 Tentang Obat Wajib Apotek Nomor 2
KMK Nomor 1176/Menkes/SKX/1999 Tentang Obat Wajib Apotek Nomor 3
Comments
Post a Comment