Skip to main content

Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN)

Berdasarkan Kepmenkes RI Nomor 312/Menkes/SK/IX/2013 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 2013, obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan rehabilitasi, yang diupayakan tersedia di fasilitas kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya.

Berdasarkan Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/395/2017 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 2017, Daftar Obat Esensial Nasional, yang selanjutnya disebut DOEN merupakan daftar obat terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya.

Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN)

DOEN harus diterapkan secara konsisten dan terus-menerus dalam pemberian pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kriteria dan petunjuk pemilihan obat esensial dijabarkan dalam Kepmenkes RI Nomor 312/Menkes/SK/IX/2013.

Obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan. Jika dalam pelayanan kesehatan diperlukan obat di luar DOEN, dapat disusun dalam Formularium (RS) atau Daftar obat terbatas lain (Daftar Obat PKD, DPHO Askes).

Penerapan Konsep Obat Esensial dilakukan melalui DOEN, Pedoman Pengobatan, Formularium Rumah Sakit, Daftar obat terbatas lain dan Informatorium Obat Nasional Indonesia yang merupakan komponen saling terkait untuk mencapai peningkatan ketersediaan dan suplai obat serta kerasionalan penggunaan obat.

DOEN merupakan standar nasional minimal untuk pelayanan kesehatan. Penerapan DOEN dimaksudkan untuk meningkatkan ketepatan, keamanan, kerasionalan penggunaan dan pengelolaan obat yang sekaligus meningkatkan daya guna dan hasil guna biaya yang tersedia sebagai salah satu langkah untuk memperluas, memeratakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Penerapan DOEN harus dilaksanakan secara konsisten dan terus menerus di semua unit pelayanan kesehatan.

Pengelolaan obat yang efektif diperlukan untuk menjamin ketersediaan obat dengan jenis dan jumlah yang tepat dan memenuhi standar mutu. Aspek yang penting dalam pengelolaan obat meliputi antara lain:
  • Pembatasan jumlah dan jenis obat berdasarkan Daftar Obat Esensial menggunakan nama generik, dengan perencanaan yang tepat.
  • Pengadaan dalam jumlah besar (bulk purchasing).
  • Pembelian yang transparan dan kompetitif.
  • Sistem audit dan pelaporan dari kinerja pengelolaan.
Untuk mengetahui Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) secara jelas dapat didownload di halaman ini.


Sumber:
KMK Nomor 312/Menkes/SK/IX/2013 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 2013
KMK Nomor HK.01.07/MENKES/395/2017 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 2017

Comments

Popular Posts

Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Edisi III

Ketentuan Umum memuat atas, batasan dan penjelasan yang dapat dijadikan petunjuk dasar untuk menafsirkan persyaratan prosedur pembakuan, cara pengujian dan persyaratan lain yang sering dijumpai dalam paparan, terutama paparan monografi. Dihimpun demikian dengan maksud agar tidak perlu berulang kali menyebutkan lagi uraian tersebut dalam paparan monografi dan lampiran. Kadang-kadang dikehendaki ketentuan dalam paparan yang uraiannya agak berbeda dengan apa yang disebutkan dalam Ketentuan Umum. Untuk menyatakan adanya perbedaan ini, uraian ketentuan yang bersangkutan diawali atau disisipi kelimat, "kecuali dinyatakan lain". Tata Nama Judul monografi Memuat berturut-turut nama Latin dan nama Indonesia. Bagi zat yang telah dikenal nama lazimnya disertai nama lazim dan untuk zat kimia organik yang rumus bangunnya dicantumkan umumnya disertai nama rasional. Nama Latin Dengan beberapa pengecualian, nama Latin ditulis dalam bentuk tunggal dan diperlakukan sebaga

OTT (Obat Tak-Tercampurkan)

OTT atau Obat Tak Tercampurkan adalah obat-obat yang tidak boleh dicampur karena dapat menyebabkan t erjadi reaksi kimia yang tidak diinginkan,  perubahan fisika pada sediaan obat dan/atau mempengaruhi  kerja farmakologi sediaan obat. Kasus OTT terbagi menjadi dua yaitu, kasus OTT yang tidak dapat diatasi dan kasus OTT yang masih dapat diatasi. Pada kasus OTT yang tidak dapat diatasi, dapat diusulkan untuk mengeluarkan salah satu bahan obat dari campuran obat jika: Terjadi reaksi kimia Campurannya menjadi racun, misalnya: Kalomel + iodium → sublimat Asetosal + antipirin → kinatoksin Campurannya menimbulkan ledakan. Terjadi pada o ksidator yang dicampurkan dengan bahan yang mudah teroksidasi,  misalnya: Kalium klorat + sulfur Terjadi perubahan warna, misalnya: Antipirin + nitrit → hijau Amilum + iodin → biru Terjadi perubahan fisika Terjadi peyerapan atau perubahan fisika yang menyebabkan inkompatibilitas, misalnya: Golongan alkaloid yang bisa terserap oleh norit. Terjadi kerja farmakol

Salinan Resep (Copy Resep)

Salinan resep (copy resep, apograph , exemplum , atau afschrift ) adalah salinan yang dibuat oleh apotek, bukan hasil fotokopi. Salinan resep harus berdasarkan kaida PCC ( Pro Copy Conform ) yang artinya disalin sesuai aslinya. Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli juga harus memuat: Nama dan alamat apotek. Nama dan nomor SIK Apoteker Pengelola Apotek (APA). Tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek serta stempel apotek. Setiap ℞ obat harus di tutup dengan paraf penulis resep. Tanda "det" = "detur" untuk obat yang sudah diserahkan, atau tanda "nedet" = "ne detur" untuk obat yang belum diserahkan. Tanda ini ditulis di dekat nama obat atau jumlah obat yang diberikan. Harus jelas menunjukkan pada obat yang dimaksud. Serta dicantumkan berapa jumlah obat yang sudah diberikan bila jumlah obat hanya diberikan sebagian. Nomor resep dan tanggal pembuatan resep. Pernyataan PCC. Ketentuan

Pulvis dan Pulveres

Serbuk adalah campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan untuk pemakaian oral/dalam atau untuk pemakaian luar. Bentuk serbuk mempunyai luas permukaan yang lebih besar sehingga lebih mudah larut dan lebih mudah terdispersi dibandingkan bentuk tablet dan pil. Bentuk serbuk juga memudahkan anak-anak atau orang dewasa yang sukar menelan kapsul atau tablet. Secara umum, serbuk terbadi menjadi dua yaitu serbuk terbagi (pulveres) dan serbuk tak terbagi (pulvis). Umumnya serbuk tak terbagi ditujukan untuk pemakaian luar sebagai serbuk tabur. Serbuk terbagi (pulveres) adalah serbuk yang dibagi dalam bobot yang kurang lebih sama dan dibungkus dengan kertas perkamen atau bahan pengemas lain yang cocok. Serbuk tak terbagi (pulvis) adalah serbuk yang tidak terbagi-bagi dan biasanya ditujukan untuk penggunaan topikal sebagai ser

Pengertian dan Penggolongan Obat

Pengertian Obat Secara Umum Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun bagian luar, guna mencegah, meringankan, maupun mencegah penyakit. Obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.