Berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Narkotika digolongkan ke dalam 3 golongan:
- Narkotika Golongan I
- Narkotika Golongan II
- Narkotika Golongan III
Perbedaannya adalah Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya opium, kokain, ganja, heroin, dll.
Narkotika Golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya morfin, petidin, metadon, dll.
Sedangkan Narkotika Golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya, kodein (3-metil morfina), etil morfin (3-etil morfina), campuran atau sediaan difenoksin dan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika, dll.
Penggolongan narkotika ini dijelaskan dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Daftar narkotika berdasarkan golongan secara lengkap juga dicantumkan dalam lampiran UU tersebut.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku (UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku (UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).
Psikotropika digolongkan ke dalam 4 golongan:
- Psikotropika Golongan I
- Psikotropika Golongan II
- Psikotropika Golongan III
- Psikotropika Golongan IV
Penjelasan psikotropika sesuai dengan yang dijelaskan dalam UU tentang Psikotropika adalah sebagai berikut:
Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya brolamfetamina, etisiklidina, dll.
Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: amfetamina, deksamfetamina, levamfetina, dll.
Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: pentobarbital, siklobarbital, dll.
Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: alprazolam, diazepam, fenobarbital, lorazepam, dll.
Selanjutnya masih terdapat psikotropika lainnya yang tidak mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan, untuk zat-zat tersebut digolongkan sebagai obat keras yang pengaturan, pembinaan, dan pengawasannya tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang obat keras.
Daftar psikotropika secara lengkap terdapat pada lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain dari dua golongan itu terdapat golongan yang disebut "zat adiktif lainnya", yaitu zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah:
- Rokok
- Kelompok alkohol dan minuman memabukkan lain yang dapat menimbulkan ketagihan
- Thinner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008).
Sumber:
Alifia, U. 2008. Apa Itu Narkotika dan Napza. Semarang: PT. Bengawan Ilmu.
Further Reading:
PMK Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
PMK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
PMK Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
PMK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
Further Reading:
PMK Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
PMK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
PMK Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
PMK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
Comments
Post a Comment