Resep yang Lengkap
Resep yang lengkap memuat hal-hal sebagai berikut:
- Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi, atau dokter hewan.
- Tanggal penulisan resep (inscriptio).
- Tanda ℞ pada bagian kiri setiap penulisan resep (invocatio).
- Nama setiap obat dan komposisinya (praescriptio/ordonatio).
- Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura).
- Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (subscriptio).
- Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.
- Tanda seru dan/atau paraf dokter untuk resep yang melebihi dosis maksimalnya.
Resep yang Mengandung Narkotik
Resep yang mengandung narkotik ini tidak boleh diulang, tetapi harus
dengan resep baru. Ditulis nama pasien, alamat, dan aturan pemakaian
(signa) dengan jelas. Tidak boleh m.i. = mihi ipsi = untuk dipakai
sendiri, dan tidak boleh ditulis u.c. = usus cognitus = cara pakai
diketahui. Resep-resep yang mengandung narkotik harus disimpan terpisah
dari resep lainnya.
Resep yang Memerlukan Penanganan Segera
Untuk pasien yang segera memerlukan obatnya, dokter menulis keterangan
di bagian kanan atas resep: Cito, Statim, Urgent, PIM (Perculum In Mora
= Berbahaya bila ditunda). Urutan yang paling didahulukan adalah PIM,
Urgent, Statim, lalu Cito. Resep dengan keterangan ini harus dilayani
terlebih dahulu.
Pengulanan Resep
Jika dokter menghendaki agar resepnya dapat diulang, maka dalam resep
ditulis kata "iter/iteratie" dan berapa kali resep boleh
diulang. Misalnya tertulis iter 3× artinya resep dapat dilayani sebanyak 1
+ 3 kali = 4 kali.
Jika dokter menghendaki agar resepnya tidak boleh diulang tanpa
sepengetahuannya, maka dapat dituliskan pada resep tersebut dengan kata
"n.i" = ne iteratur (tidak dapat diulang).
Sumber:
Anief, M. 2015. Ilmu Meracik Obat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Syamsuni. 2006. Ilmu Resep. Jakarta: EGC.
Comments
Post a Comment