Skip to main content

Pengelolaan Apotek


Definisi Apotek

Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat (PP RI Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik).

Berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek juga terlampir pada PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.

Tugas dan Fungsi Apotek
  1. Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
  2. Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat.
  3. Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.

Pengelolaan Apotek

Pengelolaan apotek adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek dalam rangka tugas dan fungsi apotek yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian.

Sesuai Permenkes RI Nomor 26/Per. Menkes/Per/I/1981, pengelolaan apotek meliputi:
  1. Bidang pelayanan kefarmasian.
  2. Bidang material.
  3. Bidang administrasi dan keuangan.
  4. Bidang ketenagaan.
  5. Bidang lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek.
Pengelolaan apotek di bidang pelayanan kefarmasian meliputi:
  1. Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, dan penyerahan obat atau bahan obat.
  2. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan kesehatan di bidang farmasi lainnya.
  3. Informasi mengenai perbekalan kesehatan di bidang farmasi meliputi:
    1. Pengelolaan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.
    2. Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya, dan/atau mutu obat dan perbekalan farmasi lainnya.
Pengelolaan apotek di bidang material, meliputi:
  1. Penyediaan, penyimpanan, penyerahan perbekalan farmasi yang bermutu baik, dan keabsahannya terjamin.
  2. Penyediaan, penyimpanan, pemakaian barang nonperbekalan farmasi, misalnya rak obat, lemari, meja kursi pengunjung apotek, mesin register, dan sebagainya.
Pengelolaan apotek di bidang administrasi dan keuangan, meliputi pengelolaan, pencatatan uang, barang secara tertib, teratur, dan berorientasi bisnis. Tertib dalam arti disiplin, menaati peraturan pemerintah termasuk undang-undang farmasi. Teratur dalam arti arus masuk dan keluarnya uang maupun barang dicatat dalam pembukuan sesuai manajemen akuntansi maupun manajemen keuangan. Berorientasi bisnis artinya tidak lepas dari usaha dagang yang mau tak mau kita harus mendapatkan untung dalam batas-batas aturan yang berlaku dan ingin supaya apotek bisa berkembang.

Pengelolaan Apotek

Pengelolaan apotek di bidang ketenagaan meliputi pembinaan, pengawasan, pemberian insentif maupun pemberian sanksi terhadap karyawan apotek afar timbul kegairahan, ketenangan kerja, dan kepastian masa depannya.

Pengelolaan apotek di bidang lainnya berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek meliputi pengelolaan dan penataan bangunan ruang tunggu, ruang peracikan, ruang penyimpanan, ruang penyerahan obat, ruang administrasi, dan ruang kerja apoteker, tempat pencucian alat, toilet, dan sebagainya.

Perbekalan farmasi yang disalurkan oleh apotek meliputi obat, bahan obat, obat asli Indonesia, bahan obat asli Indonesia, alat kesehatan, kosmetika, dan sebagainya.

Pelayanan Apotek
  1. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan.
  2. Pelayanan resep sepenuhnya tanggung jawab Apoteker Pengelola Apotek. Pelayanan resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi untuk kepentingan masyarakat.
  3. Apoteker tidak boleh mengganti obat generik yang tertulis dalam resep dengan obat paten.
  4. Jika pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat dan terjangkau. 
  5. Apoteker wajib memberikan informasi yang bertalian dengan penggunaan obat secara aman, tepat, rasional, atau permintaan masyarakat. Jika dalam resep itu tertulis "Resep p.p" = pro paupere artinya resep untuk orang miskin.
  6. Apotek dilarang menyalurkan barang dan/atau menjual jasa yang tidak ada hubungannya dengan fungsi pelayanan kesehatan.
  7. Yang berhak meracik resep adalah apoteker dan asisten apoteker di bawah pengawasan apotekernya.
  8. Apoteker harus menandatangani salinan resep (copy resep) atau menyatakan secara tertulis.
  9. Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dengan baik dalam jangka waktu 3 tahun. Resep dan salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat pasien, pasien yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  10. Apotek dibuka tiap hari dari jam 08.00 sampai 22.00.
  11. Apotek dapat ditutup pada hari-hari libur resmi atau libur keagamaan setelah mendapat persetujuan dari Kakanwil Depkes setempat atau Kadinkes setempat atau pejabat lain yang berwenang.

Sumber:
PMK Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek.
PP Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik.
PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Anief, M. 2015. Ilmu Meracik Obat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Syamsuni. 2006. Ilmu Resep. Jakarta: EGC.

Comments

Popular Posts

Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Edisi III

Ketentuan Umum memuat atas, batasan dan penjelasan yang dapat dijadikan petunjuk dasar untuk menafsirkan persyaratan prosedur pembakuan, cara pengujian dan persyaratan lain yang sering dijumpai dalam paparan, terutama paparan monografi. Dihimpun demikian dengan maksud agar tidak perlu berulang kali menyebutkan lagi uraian tersebut dalam paparan monografi dan lampiran. Kadang-kadang dikehendaki ketentuan dalam paparan yang uraiannya agak berbeda dengan apa yang disebutkan dalam Ketentuan Umum. Untuk menyatakan adanya perbedaan ini, uraian ketentuan yang bersangkutan diawali atau disisipi kelimat, "kecuali dinyatakan lain". Tata Nama Judul monografi Memuat berturut-turut nama Latin dan nama Indonesia. Bagi zat yang telah dikenal nama lazimnya disertai nama lazim dan untuk zat kimia organik yang rumus bangunnya dicantumkan umumnya disertai nama rasional. Nama Latin Dengan beberapa pengecualian, nama Latin ditulis dalam bentuk tunggal dan diperlakukan sebaga

OTT (Obat Tak-Tercampurkan)

OTT atau Obat Tak Tercampurkan adalah obat-obat yang tidak boleh dicampur karena dapat menyebabkan t erjadi reaksi kimia yang tidak diinginkan,  perubahan fisika pada sediaan obat dan/atau mempengaruhi  kerja farmakologi sediaan obat. Kasus OTT terbagi menjadi dua yaitu, kasus OTT yang tidak dapat diatasi dan kasus OTT yang masih dapat diatasi. Pada kasus OTT yang tidak dapat diatasi, dapat diusulkan untuk mengeluarkan salah satu bahan obat dari campuran obat jika: Terjadi reaksi kimia Campurannya menjadi racun, misalnya: Kalomel + iodium → sublimat Asetosal + antipirin → kinatoksin Campurannya menimbulkan ledakan. Terjadi pada o ksidator yang dicampurkan dengan bahan yang mudah teroksidasi,  misalnya: Kalium klorat + sulfur Terjadi perubahan warna, misalnya: Antipirin + nitrit → hijau Amilum + iodin → biru Terjadi perubahan fisika Terjadi peyerapan atau perubahan fisika yang menyebabkan inkompatibilitas, misalnya: Golongan alkaloid yang bisa terserap oleh norit. Terjadi kerja farmakol

Salinan Resep (Copy Resep)

Salinan resep (copy resep, apograph , exemplum , atau afschrift ) adalah salinan yang dibuat oleh apotek, bukan hasil fotokopi. Salinan resep harus berdasarkan kaida PCC ( Pro Copy Conform ) yang artinya disalin sesuai aslinya. Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli juga harus memuat: Nama dan alamat apotek. Nama dan nomor SIK Apoteker Pengelola Apotek (APA). Tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek serta stempel apotek. Setiap ℞ obat harus di tutup dengan paraf penulis resep. Tanda "det" = "detur" untuk obat yang sudah diserahkan, atau tanda "nedet" = "ne detur" untuk obat yang belum diserahkan. Tanda ini ditulis di dekat nama obat atau jumlah obat yang diberikan. Harus jelas menunjukkan pada obat yang dimaksud. Serta dicantumkan berapa jumlah obat yang sudah diberikan bila jumlah obat hanya diberikan sebagian. Nomor resep dan tanggal pembuatan resep. Pernyataan PCC. Ketentuan

Pulvis dan Pulveres

Serbuk adalah campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan untuk pemakaian oral/dalam atau untuk pemakaian luar. Bentuk serbuk mempunyai luas permukaan yang lebih besar sehingga lebih mudah larut dan lebih mudah terdispersi dibandingkan bentuk tablet dan pil. Bentuk serbuk juga memudahkan anak-anak atau orang dewasa yang sukar menelan kapsul atau tablet. Secara umum, serbuk terbadi menjadi dua yaitu serbuk terbagi (pulveres) dan serbuk tak terbagi (pulvis). Umumnya serbuk tak terbagi ditujukan untuk pemakaian luar sebagai serbuk tabur. Serbuk terbagi (pulveres) adalah serbuk yang dibagi dalam bobot yang kurang lebih sama dan dibungkus dengan kertas perkamen atau bahan pengemas lain yang cocok. Serbuk tak terbagi (pulvis) adalah serbuk yang tidak terbagi-bagi dan biasanya ditujukan untuk penggunaan topikal sebagai ser

Pengertian dan Penggolongan Obat

Pengertian Obat Secara Umum Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun bagian luar, guna mencegah, meringankan, maupun mencegah penyakit. Obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.