Skip to main content

Dosis

Pengertian Dosis

Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dosis adalah dosis maksimum dewasa untuk pemakaian melalui mulut, injeksi subkutan, dan rektal.

Selain dosis maksimum dikenal juga dosis lazim. Dalam Farmakope Indoensia Edisi III, tercantum dosis lazim untuk dewasa dan bayi atau anak yang merupakan takaran petunjuk yang tidak mengikat.

Dosis atau takaran suatu obat adalah banyaknya suatu obat yang dapat dipergunakan atau diberikan kepada seorang penderita untuk obat dalam maupun obat luar.

Dosis

Ketentuan Umum FI III tentang Dosis

  1. Dosis maksimum
  2. Berlaku untuk pemakaian sekali dan sehari. Penyerahan obat dengan dosis melebihi dosis maksimum dapat dilakukan dengan:
    a. membubuhkan tanda seru dan paraf dokter penulis resep,
    b. diberi garis bawah nama obat tersebut, dan
    c. banyak obat hendaknya ditulis dengan huruf lengkap.
  3. Dosis lazim
  4. Merupakan petunjuk yang tidak mengikat, tetapi digunakan sebagai pedoman umum. Misalnya, obat CTM (4 mg per tablet) disebutkan dosis lazimnya 6-16 mg/hari dan dosis maksimumnya 40 mg/hari. Jika seseorang minum 3× sehari 2 tablet, dosis maksimumnya belum dilampaui, tetapi hal ini dianggap tidak lazim, karena denga 3× sehari 1 tablet saja sudah dapat dicapai efek terapi yang optimum.

Macam-macam Dosis

  1. Dosis terapi
  2. Suatu takaran obat yang diberikan dalam keadaan biasa dan dapat menyembuhkan penderita.
  3. Dosis minimum
  4. Suatu takaran obat terkecil yang diberikan yang masih dapat menyembuhkan dan tidak menimbulkan resistensi pada penderita.
  5. Dosis maksimum (DM)
  6. Suatu takaran obat terbesar yang diberikan yang masih dapat menyembuhkan dan tidak menimbulkan keracunan pada penderita.
  7. Dosis letal
  8. Takaran obat yang dalam keadaan biasa dapat menyebabkan kematian pada penderita.
    a. LD 50: takaran yang menyebabkan kematian ada 50% hewan percobaan.
    b. LD 100: takaran yang menyebabkan kematian pada 100% hewan percobaan.
  9. Dosis toksis
  10. Suatu takaran obat yang dalam keadaan biasa dapat menyebabkan keracunan pada penderita.

Dosis Maksimum dan Perhitungannya

  1. Daftar dosis maksimum menurut FI ed. III digunakan untuk orang dewasa yang berusia 20-60 tahun dengan bobot badan 58-60 kg.
  2. Untuk orang lanjut usia dan keadaan fisiknya sudah mulai menurun, pemberian dosis harus lebih kecil dari dosis maksimum.
  3. Untuk wanita hamil yang peka terhadap obat-obatan, sebaiknya dosis diberikan dalam jumlah yang lebih kecil. Bahkan untuk beberapa obat yang dapat mengakibatkan abortus dan kelainan janin obat ini dilarang untuk wanita hamil juga wanita menyusui karena obat dapat diserap oleh bayinya melalui ASI.
  4. Untuk anak-anak di bawah 20 tahun diperlukan perhitungan khusus, karena respons tubuh anak atau bayi terhadap obat tidak dapat disamakan dengan orang dewasa.
  5. Memilih dan menetapkan dosis memang tidak mudah karena harus memperhatikan beberapa faktor, yaitu:
    1. Penderita: usia, bobot badan, jenis kelamin, luas permukaan tubuh, toleransi, habituasi, adiksi, sensitivitas, kondisi penderita.
    2. Obat: sifat kimia/fisika obat, sifat farmakokinetiknya (ADME), jenis obat.
    3. Penyakit: sifat dan jenis penyakit, kasus penyakit.
    Aturan pokok perhitungan dosis untuk anak tidak ada sehingga para pakar mencoba untuk membuat perhitungan berdasarkan usia, bobot badan, dan luas permukaan tubuh (body surface area).
  6. Ada 3 macam bahan yang mempunyai DM untuk obat luar:
    1. Naftol, guaiakol, kreosot untuk kulit
    2. Sublimat untuk mata
    3. Iodoform untuk obat kompres
  7. Dosis maksimum gabungan harus dihitung jika dalam satu resep terdapat dua obat atau lebih yang kerjanya searah dan tidak boleh melampaui jumlah dosis obat-obat yang searah tersebut, baik sekali pakai maupun sehari. Misalnya:
  8. Atropin sulfat dengan Extr. Belladonae
    Pulvis Opii dengan Pulvis Overi
    Kofein dengan Aminofilin
    Arsen trioxida dengan Natrii arsenas
  9. Dosis dengan pemakaian berdasarkan jam.
    1. Menurut FI ed. III satu hari dihitung 24 jam sehingga untuk pemakaian sehari dihitung: 24/n kali; n = selang waktu pemberian. Misalnya, s.o.t.h (tiap 3 jam): 24/3 = 8 kali sehari semalam.
    2. Menurut Van Duin pemakaian sehari dihitung untuk 16 jam, kecuali antibiotik dihitung sehari semalam 24 jam. Untuk contoh yang sama, pemakaian sehari dihitung sebagai berikut: (16/3 + 1) kali = (5,3 + 1) kali = 6,3 kali; dibulatkan menjadi 7 kali sehari semalam.
  10. Dosis maksimum untuk larutan yang mengandung sirop dalam jumlah besar (lebih dari 16,67% atau 1/6 bagian), bobot jenis (BJ) larutan itu dihitung 1,3 sehingga berat larutan tidak sama dengan volume larutan.

Perhitungan Dosis Berdasarkan Usia

Rumus Young

(n dalam tahun untuk anak usia di bawah 8 tahun)

Rumus Fried

(n dalam bulan)

Rumus Dilling

(n dalam tahun untuk anak di atas 8 tahun)

Rumus Cowling

(n adalah usia dalam satuan tahun yang digenapkan ke atas)

Rumus Gaubius
Berupa pecahan yang dikalikan dengan dosis dewasa, seperti:
0-1 tahun  = 1/12 × dosis dewasa
1-2 tahun  = 1/8 × dosis dewasa
2-3 tahun  = 1/6 × dosis dewasa
3-4 tahun  = 1/4 × dosis dewasa
4-7 tahun  = 1/3 × dosis dewasa
7-14 tahun  = 1/2 × dosis dewasa
14-20 tahun  = 2/3 × dosis dewasa
21-60 tahun  = dosis dewasa

Rumus Bastedo

(n adalah usia anak dalam tahun)


Perhitungan Dosis Berdasarkan Berat Badan

Rumus Clark (Amerika)


Rumus Thremich - Fier (Jerman)


Rumus Black (Belanda)


Rumus Juncker dan Glaubius
(paduan usia dan berat badan)

Perhitungan Dosis Berdasarkan Luas Permukaan Tubuh

Dari kumpulan kuliah farmakologi UI th. 1968


Rumus Catzel



Sumber:
Syamsuni. 2006. Ilmu Resep. Jakarta: EGC.

Comments

Popular Posts

Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Edisi III

Ketentuan Umum memuat atas, batasan dan penjelasan yang dapat dijadikan petunjuk dasar untuk menafsirkan persyaratan prosedur pembakuan, cara pengujian dan persyaratan lain yang sering dijumpai dalam paparan, terutama paparan monografi. Dihimpun demikian dengan maksud agar tidak perlu berulang kali menyebutkan lagi uraian tersebut dalam paparan monografi dan lampiran. Kadang-kadang dikehendaki ketentuan dalam paparan yang uraiannya agak berbeda dengan apa yang disebutkan dalam Ketentuan Umum. Untuk menyatakan adanya perbedaan ini, uraian ketentuan yang bersangkutan diawali atau disisipi kelimat, "kecuali dinyatakan lain". Tata Nama Judul monografi Memuat berturut-turut nama Latin dan nama Indonesia. Bagi zat yang telah dikenal nama lazimnya disertai nama lazim dan untuk zat kimia organik yang rumus bangunnya dicantumkan umumnya disertai nama rasional. Nama Latin Dengan beberapa pengecualian, nama Latin ditulis dalam bentuk tunggal dan diperlakukan sebaga

OTT (Obat Tak-Tercampurkan)

OTT atau Obat Tak Tercampurkan adalah obat-obat yang tidak boleh dicampur karena dapat menyebabkan t erjadi reaksi kimia yang tidak diinginkan,  perubahan fisika pada sediaan obat dan/atau mempengaruhi  kerja farmakologi sediaan obat. Kasus OTT terbagi menjadi dua yaitu, kasus OTT yang tidak dapat diatasi dan kasus OTT yang masih dapat diatasi. Pada kasus OTT yang tidak dapat diatasi, dapat diusulkan untuk mengeluarkan salah satu bahan obat dari campuran obat jika: Terjadi reaksi kimia Campurannya menjadi racun, misalnya: Kalomel + iodium → sublimat Asetosal + antipirin → kinatoksin Campurannya menimbulkan ledakan. Terjadi pada o ksidator yang dicampurkan dengan bahan yang mudah teroksidasi,  misalnya: Kalium klorat + sulfur Terjadi perubahan warna, misalnya: Antipirin + nitrit → hijau Amilum + iodin → biru Terjadi perubahan fisika Terjadi peyerapan atau perubahan fisika yang menyebabkan inkompatibilitas, misalnya: Golongan alkaloid yang bisa terserap oleh norit. Terjadi kerja farmakol

Salinan Resep (Copy Resep)

Salinan resep (copy resep, apograph , exemplum , atau afschrift ) adalah salinan yang dibuat oleh apotek, bukan hasil fotokopi. Salinan resep harus berdasarkan kaida PCC ( Pro Copy Conform ) yang artinya disalin sesuai aslinya. Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli juga harus memuat: Nama dan alamat apotek. Nama dan nomor SIK Apoteker Pengelola Apotek (APA). Tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek serta stempel apotek. Setiap ℞ obat harus di tutup dengan paraf penulis resep. Tanda "det" = "detur" untuk obat yang sudah diserahkan, atau tanda "nedet" = "ne detur" untuk obat yang belum diserahkan. Tanda ini ditulis di dekat nama obat atau jumlah obat yang diberikan. Harus jelas menunjukkan pada obat yang dimaksud. Serta dicantumkan berapa jumlah obat yang sudah diberikan bila jumlah obat hanya diberikan sebagian. Nomor resep dan tanggal pembuatan resep. Pernyataan PCC. Ketentuan

Pulvis dan Pulveres

Serbuk adalah campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan untuk pemakaian oral/dalam atau untuk pemakaian luar. Bentuk serbuk mempunyai luas permukaan yang lebih besar sehingga lebih mudah larut dan lebih mudah terdispersi dibandingkan bentuk tablet dan pil. Bentuk serbuk juga memudahkan anak-anak atau orang dewasa yang sukar menelan kapsul atau tablet. Secara umum, serbuk terbadi menjadi dua yaitu serbuk terbagi (pulveres) dan serbuk tak terbagi (pulvis). Umumnya serbuk tak terbagi ditujukan untuk pemakaian luar sebagai serbuk tabur. Serbuk terbagi (pulveres) adalah serbuk yang dibagi dalam bobot yang kurang lebih sama dan dibungkus dengan kertas perkamen atau bahan pengemas lain yang cocok. Serbuk tak terbagi (pulvis) adalah serbuk yang tidak terbagi-bagi dan biasanya ditujukan untuk penggunaan topikal sebagai ser

Pengertian dan Penggolongan Obat

Pengertian Obat Secara Umum Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun bagian luar, guna mencegah, meringankan, maupun mencegah penyakit. Obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.