Skip to main content

Sejarah Singkat Kefarmasian

Ilmu resep sebenarnya telah dikenal sejak timbulnya penyakit. Dengan adanya manusia di dunia ini mulai muncul peradaban dan mulai terjadi penyebaran penyakit yang dilanjutkan dengan usaha masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap penyakit.  Ilmuwan-ilmuwan yang berjasa dalam perkembangan kefarmasian dan kedokteran adalah:
  • Hippocrates (460-370 SM), adalah dokter Yunani yang memperkenalkan farmasi dan kedokteran secara ilmiah. Beliau disebut sebagai Bapak Ilmu Kedokteran.
  • Dioscorides (abad I setelah Masehi), adalah seorang ahli Botani Yunani yang merupakan orang pertama yang menggunakan tumbuh-tumbuhan sebagai ilmu farmasi terapan. Buku karyanya antara lain De Materia Medika. Obat-obatan yang dibuatnya, yaitu aspiridium, opium, ergot, hyosyamus, dan cinamon.
  • Galen (130-200 M), adalah seorang dokter dan ahli farmasi dari Yunani. Karyanya dalam ilmu kedokteran dan obat-obatan yang berasal dari alam, formula, dan sediaan farmasi adalah "Farmasi Galenika".
  • Philippus Aureolus Theophrastus Bombastus Von Hohenheim (1493-1541 M), seorang dokter dan ahli kimia dari Swiss yang menyebut dirinya Paracelsus, sangat besar pengaruhnya terhadap perubahan farmasi, menyiapkan bahan obat spesifik dan memperkenalkan zat kimia sebagai obat internal.

Sejarah Singkat Kefarmasian

Ilmu farmasi baru menjadi ilmu pengetahuan yang sesungguhnya pada abad XVII di Perancis. Pada tahun 1797 telah berdiri sekolah farmasi pertama di Perancis dan buku tentang farmasi mulai diterbitkan dalam beberapa bentuk, antara lain buku pelajaran, majalah, farmakope, dan komentar. Kemajuan di Perancis ini diikuti oleh negara Eropa yang lain misalnya Italia, Inggris, Jerman, dan lain-lain. Di Amerika, sekolah farmasi pertama berdiri pada tahun 1821 di Philadelphia (sekarang Philadelphia College of Pharmacy).

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, ilmu farmasi pun mengalami perkembangan hingga terpecah menjadi ilmu yang lebih khusus tetapi saling berkaitan, antara farmakologi, farmakognosi, galenika, dan kimia farmasi.
  • Farmakologi adalah ilmu yang mempelajari sejarah; khasiat obat dalam segala seginya, yaitu sumber/asal-usulnya, sifat kimia dan fisikanya, kegiatan fisiologisnya/efek terhadap fungsi biokimiawi dan faal, cara kerja, absorpsi, nasib (distribusi, biotransformasi), ekskresinya dalam tubuh, dan efek toksiknya; serta penggunaannya dalam pengobatan.
  • Farmakognosi, ilmu yang mempelajari tentang sumber bahan obat dari alam terutama dari tumbuh-tumbuhan (bentuk makroskopis dan mikroskopis berbagai tumbuhan dan organisme lainnya yang dapat digunakan dalam pengobatan).
  • Galenika adalah ilmu yang mempelajari tentang pembuatan sediaan (preparat) obat dengan cara sederhana dan dibuat dari bahan alam (tumbuhan dan hewan).
  • Kimia farmasi adalah ilmu yang mempelajari tentang kimia obat yang berhubungan dengan zat anorganik maupun organik, baik untuk tujuan pengobatan, analisis atau pemeriksaan, dan pembakuan.
Perkembangan farmasi di Indonesia sudah dimulai sejak zaman Belanda sehingga buku pedoman maupun undang-undang yang berlaku pada waktu itu berkiblat ke Belanda. Setelah kemerdekaan, buku pedoman maupun undang-undang yang dirasa masih cocok tetap dipertahankan, sedangkan yang tidak sesuai lagi dihilangkan.

Pekerjaan kefarmasian, terutama meracik obat-obatan, dikerjakan di apotek yang dilakukan oleh asisten apoteker di bawah pengawasan apoteker. Apoteker adalah seorang yang ahli dalam farmasi seperti tersebut dalam definisi di atas. Bentuk apotek yang pernah ada di Indonesia ada tiga macam, yaitu apotek biasa, apotek darurat, dan apotek dokter.

Dalam melakukan kegiatan di apotek, mulai dari mempersiapkan bahan sampai penyerahan obat, kita harus berpedoman pada buku resmi farmasi yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan RI, antara lain buku Farmakope (berasal dari kata "Pharmacon" yang berarti obat atau racun, dan "pole" yang berarti membuat).

Buku ini merupakan buku persyaratan kemurnian, sifat kimia dan fisika, cara pemeriksaan, serta beberapa ketentuan lain yang berhubungan dengan obat-obatan. Hampir setiap negara mempunyai farmakope masing-masing, seperti: Farmakope Indonesia milik Indonesia, United States of Pharmacopoeia (USP) milik Amerika Serikat, British Pharmacopoeia (BP) milik Inggris, dan Netherlands Pharmacopea milik Belanda (NF).

Pada beberapa farmakope tersebut ada perbedaan dalam ketentuan sehingga menimbulkan kesulitan jika suatu resep dari negara A harus dibuat di negara B. Oleh karena itu, badan dunia dalam bidang kesehatan yaitu WHO (World Health Organization), menerbitkan buku Farmakope Internasional yang dapat disetujui oleh semua anggotanya, tetapi sampai sekarang masing-masing negara memegang teguh farmakopenya.

Sebelum Indonesia memiliki farmakope sendiri, yang berlaku adalah Farmakope Belanda. Baru pada tahun 1962 pemerintah RI menerbitkan buku Farmakope yang pertama, dan sejak itu Farmakope Belanda hanya dipakai sebagai referensi. Buku-buku farmasi lain yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan adalah:
  • Farmakope Indonesia edisi I jilid I terbit tanggal 20 Mei 1962.
  • Farmakope Indonesia edisi I jilid II terbit tanggal 20 Mei 1965.
  • Formularium Indonesia (FOI) terbit tanggal 20 Mei 1966.
  • Farmakope Indonesia edisi II terbit tanggal 1 April 1972.
  • Ekstra Farmakope Indonesia terbit tanggal 1 April 1974.
  • Formularium Nasional terbit tanggal 12 November 1978.
  • Farmakope Indonesia edisi III terbit tanggal 9 Oktober 1979.
  • Farmakope Indonesia edisi IV terbit tanggal 5 Desember 1995.
  • Farmakope Indonesia edisi V terbit tanggal 13 Januari 2014.


Sumber:
Syamsuni. 2006. Ilmu Resep. Jakarta: EGC.

Comments

Popular Posts

Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Edisi III

Ketentuan Umum memuat atas, batasan dan penjelasan yang dapat dijadikan petunjuk dasar untuk menafsirkan persyaratan prosedur pembakuan, cara pengujian dan persyaratan lain yang sering dijumpai dalam paparan, terutama paparan monografi. Dihimpun demikian dengan maksud agar tidak perlu berulang kali menyebutkan lagi uraian tersebut dalam paparan monografi dan lampiran. Kadang-kadang dikehendaki ketentuan dalam paparan yang uraiannya agak berbeda dengan apa yang disebutkan dalam Ketentuan Umum. Untuk menyatakan adanya perbedaan ini, uraian ketentuan yang bersangkutan diawali atau disisipi kelimat, "kecuali dinyatakan lain". Tata Nama Judul monografi Memuat berturut-turut nama Latin dan nama Indonesia. Bagi zat yang telah dikenal nama lazimnya disertai nama lazim dan untuk zat kimia organik yang rumus bangunnya dicantumkan umumnya disertai nama rasional. Nama Latin Dengan beberapa pengecualian, nama Latin ditulis dalam bentuk tunggal dan diperlakukan sebaga

OTT (Obat Tak-Tercampurkan)

OTT atau Obat Tak Tercampurkan adalah obat-obat yang tidak boleh dicampur karena dapat menyebabkan t erjadi reaksi kimia yang tidak diinginkan,  perubahan fisika pada sediaan obat dan/atau mempengaruhi  kerja farmakologi sediaan obat. Kasus OTT terbagi menjadi dua yaitu, kasus OTT yang tidak dapat diatasi dan kasus OTT yang masih dapat diatasi. Pada kasus OTT yang tidak dapat diatasi, dapat diusulkan untuk mengeluarkan salah satu bahan obat dari campuran obat jika: Terjadi reaksi kimia Campurannya menjadi racun, misalnya: Kalomel + iodium → sublimat Asetosal + antipirin → kinatoksin Campurannya menimbulkan ledakan. Terjadi pada o ksidator yang dicampurkan dengan bahan yang mudah teroksidasi,  misalnya: Kalium klorat + sulfur Terjadi perubahan warna, misalnya: Antipirin + nitrit → hijau Amilum + iodin → biru Terjadi perubahan fisika Terjadi peyerapan atau perubahan fisika yang menyebabkan inkompatibilitas, misalnya: Golongan alkaloid yang bisa terserap oleh norit. Terjadi kerja farmakol

Salinan Resep (Copy Resep)

Salinan resep (copy resep, apograph , exemplum , atau afschrift ) adalah salinan yang dibuat oleh apotek, bukan hasil fotokopi. Salinan resep harus berdasarkan kaida PCC ( Pro Copy Conform ) yang artinya disalin sesuai aslinya. Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli juga harus memuat: Nama dan alamat apotek. Nama dan nomor SIK Apoteker Pengelola Apotek (APA). Tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek serta stempel apotek. Setiap ℞ obat harus di tutup dengan paraf penulis resep. Tanda "det" = "detur" untuk obat yang sudah diserahkan, atau tanda "nedet" = "ne detur" untuk obat yang belum diserahkan. Tanda ini ditulis di dekat nama obat atau jumlah obat yang diberikan. Harus jelas menunjukkan pada obat yang dimaksud. Serta dicantumkan berapa jumlah obat yang sudah diberikan bila jumlah obat hanya diberikan sebagian. Nomor resep dan tanggal pembuatan resep. Pernyataan PCC. Ketentuan

Pulvis dan Pulveres

Serbuk adalah campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan untuk pemakaian oral/dalam atau untuk pemakaian luar. Bentuk serbuk mempunyai luas permukaan yang lebih besar sehingga lebih mudah larut dan lebih mudah terdispersi dibandingkan bentuk tablet dan pil. Bentuk serbuk juga memudahkan anak-anak atau orang dewasa yang sukar menelan kapsul atau tablet. Secara umum, serbuk terbadi menjadi dua yaitu serbuk terbagi (pulveres) dan serbuk tak terbagi (pulvis). Umumnya serbuk tak terbagi ditujukan untuk pemakaian luar sebagai serbuk tabur. Serbuk terbagi (pulveres) adalah serbuk yang dibagi dalam bobot yang kurang lebih sama dan dibungkus dengan kertas perkamen atau bahan pengemas lain yang cocok. Serbuk tak terbagi (pulvis) adalah serbuk yang tidak terbagi-bagi dan biasanya ditujukan untuk penggunaan topikal sebagai ser

Pengertian dan Penggolongan Obat

Pengertian Obat Secara Umum Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun bagian luar, guna mencegah, meringankan, maupun mencegah penyakit. Obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.