Skip to main content

Resep (Bagian 1)


Pengertian Resep


Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menyiapkan dan atau membuat, meracik, serta menyerahkan obat kepada pasien.

Yang berhak menulis resep adalah:
a. Dokter,
b. Dokter gigi, terbatas pada pengobatan gigi dan mulut,
c. Dokter hewan, terbatas pada pengobatan untuk hewan.

Dokter gigi diberi izin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian gigi dan mulut dengan cara injeksi/parenteral atau cara pakai lainnya. Sedangkan pembiusan atau patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi sesuai SE Depkes Nomor 19/Ph/62 2 Mei 1962.

Dokter hewan diberi izin untuk menulis resep dari segala macam obat yang digunakan khusus untuk hewan.

Resep asli tidak boleh diberikan kembali setelah obatnya diambil oleh pasien, hanya dapat diberikan copy resep atau salinan resepnya.

Resep asli tersebut harus disimpan di apotek dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain kecuali dimintai oleh:
  1. Dokter yang menulisnya atau yang merawatnya,
  2. Pasien yang bersangkutan,
  3. Pegawai (kepolisian, kehakiman, kesehatan) yang ditugaskan untuk memeriksa, serta
  4. Yayasan dan lembagai lain yang menanggung biaya pasien.
Resep disebut juga Formulae Medicae terdiri atas:
  1. Formulae Officinalis, yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar (resep standar).
  2. Formulae Megistralis, yaitu resep yang ditulis oleh dokter.
Contoh resep

Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe = ambillah. Di belakang tanda ini biasanya baru tertera nama dan jumlah obat.

Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin. Jika tidak jelas atau tidak lengkap, apoteker harus menanyakan kepada dokter penulis resep tersebut.

Komponen Resep Menurut Fungsi

Komponen resep menurut fungsi bahan obatnya terbagi atas:
  1. Remedium cardinale, bahan atau obat yang berkhasiat utama.
  2. Remidium adjuvantia/ajuvans, bahan atau obat yang menunjang bekerjanya bahan obat utama.
  3. Corrigens, bahan atau obat tambahan guna memperbaiki warna, rasa, dan bau obat utama.
    • Corrigens actionis, yaitu obat yang memperbaiki atau menambah efek obat utama. Misalnya Pulvis Doveri terdiri atas kalii sulfas, Ipecacuanhae Radix, dan Pulvis Opii. Pulvis Opii sebagai obat khasiat utama menyebabkan orang sukar buang air besar, kalii sulfas sebagai pencahar sekaligus memperbaiki kerja Pulvis Opii tersebut.
    • Corrigens saporis (memperbaiki rasa), misalnya Sirop Aurantiorium, Tint, Cinamomi, aqua menthae piperitae, dan lain-lain.
    • Corrigens odoris (memperbaiki bau), misalnya Oleum Rosarum, Ol. Bergamottae, dan Ol. Cinamomi.
    • Corrigens coloris (memperbaiki warna), misalnya Tint. Groci (kuning), Caramel (coklat), Carminum (merah), dan lain-lain.
    • Corrigens solubilis, untuk memperbaiki kelarutan dari obat utama. Misalnya: I₂ tidak larut dalam air, tetapi dengan penambahan KI menjadi mudahh larut.
  4. Constituen/Vehiculum/Exipiens, yaitu bahan tambahan yang dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk untuk memperbesar volume obat. Misalnya laktosa pada serbuk, amilum dan talk pada bedak tabur.
Contoh resep berdasarkan fungsi bahan obatnya:
R/ Cedilanid tab. No. I
      Diuretin Tab. No. 1/4
      m.f pulv. dtd. No. XII
      S. 2. d.d. p.I

Cedilanid digunakan untuk mengobati dekompensasi jantung, di mana pada penderita dekompensasi jantung sering timbul pula udem yang dapat dihilangkan dengan diuretin sebagai diuretikum. Jadi obat pokok untuk penyebabnya adalah cedilanid (remidium cardinale) dan udem dihilangkan oleh diuretin (corrigens actions).


R/ Sulfadiazin 0,500 (Remidium cardinale)
Bic-Natric 0,300 (Remidium ajuvans)
Saccharum 0,100 (Corrigens saporis)
Lact. 0,200 (Constituens)
mf.Pulv. dtd. no. X
S. t. dd. p. I


Sumber:
Anief, M. 2015. Ilmu Meracik Obat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Syamsuni. 2006. Ilmu Resep. Jakarta: EGC.

Comments

Popular Posts

Ketentuan Umum Farmakope Indonesia Edisi III

Ketentuan Umum memuat atas, batasan dan penjelasan yang dapat dijadikan petunjuk dasar untuk menafsirkan persyaratan prosedur pembakuan, cara pengujian dan persyaratan lain yang sering dijumpai dalam paparan, terutama paparan monografi. Dihimpun demikian dengan maksud agar tidak perlu berulang kali menyebutkan lagi uraian tersebut dalam paparan monografi dan lampiran. Kadang-kadang dikehendaki ketentuan dalam paparan yang uraiannya agak berbeda dengan apa yang disebutkan dalam Ketentuan Umum. Untuk menyatakan adanya perbedaan ini, uraian ketentuan yang bersangkutan diawali atau disisipi kelimat, "kecuali dinyatakan lain". Tata Nama Judul monografi Memuat berturut-turut nama Latin dan nama Indonesia. Bagi zat yang telah dikenal nama lazimnya disertai nama lazim dan untuk zat kimia organik yang rumus bangunnya dicantumkan umumnya disertai nama rasional. Nama Latin Dengan beberapa pengecualian, nama Latin ditulis dalam bentuk tunggal dan diperlakukan sebaga

OTT (Obat Tak-Tercampurkan)

OTT atau Obat Tak Tercampurkan adalah obat-obat yang tidak boleh dicampur karena dapat menyebabkan t erjadi reaksi kimia yang tidak diinginkan,  perubahan fisika pada sediaan obat dan/atau mempengaruhi  kerja farmakologi sediaan obat. Kasus OTT terbagi menjadi dua yaitu, kasus OTT yang tidak dapat diatasi dan kasus OTT yang masih dapat diatasi. Pada kasus OTT yang tidak dapat diatasi, dapat diusulkan untuk mengeluarkan salah satu bahan obat dari campuran obat jika: Terjadi reaksi kimia Campurannya menjadi racun, misalnya: Kalomel + iodium → sublimat Asetosal + antipirin → kinatoksin Campurannya menimbulkan ledakan. Terjadi pada o ksidator yang dicampurkan dengan bahan yang mudah teroksidasi,  misalnya: Kalium klorat + sulfur Terjadi perubahan warna, misalnya: Antipirin + nitrit → hijau Amilum + iodin → biru Terjadi perubahan fisika Terjadi peyerapan atau perubahan fisika yang menyebabkan inkompatibilitas, misalnya: Golongan alkaloid yang bisa terserap oleh norit. Terjadi kerja farmakol

Salinan Resep (Copy Resep)

Salinan resep (copy resep, apograph , exemplum , atau afschrift ) adalah salinan yang dibuat oleh apotek, bukan hasil fotokopi. Salinan resep harus berdasarkan kaida PCC ( Pro Copy Conform ) yang artinya disalin sesuai aslinya. Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli juga harus memuat: Nama dan alamat apotek. Nama dan nomor SIK Apoteker Pengelola Apotek (APA). Tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek serta stempel apotek. Setiap ℞ obat harus di tutup dengan paraf penulis resep. Tanda "det" = "detur" untuk obat yang sudah diserahkan, atau tanda "nedet" = "ne detur" untuk obat yang belum diserahkan. Tanda ini ditulis di dekat nama obat atau jumlah obat yang diberikan. Harus jelas menunjukkan pada obat yang dimaksud. Serta dicantumkan berapa jumlah obat yang sudah diberikan bila jumlah obat hanya diberikan sebagian. Nomor resep dan tanggal pembuatan resep. Pernyataan PCC. Ketentuan

Pulvis dan Pulveres

Serbuk adalah campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan untuk pemakaian oral/dalam atau untuk pemakaian luar. Bentuk serbuk mempunyai luas permukaan yang lebih besar sehingga lebih mudah larut dan lebih mudah terdispersi dibandingkan bentuk tablet dan pil. Bentuk serbuk juga memudahkan anak-anak atau orang dewasa yang sukar menelan kapsul atau tablet. Secara umum, serbuk terbadi menjadi dua yaitu serbuk terbagi (pulveres) dan serbuk tak terbagi (pulvis). Umumnya serbuk tak terbagi ditujukan untuk pemakaian luar sebagai serbuk tabur. Serbuk terbagi (pulveres) adalah serbuk yang dibagi dalam bobot yang kurang lebih sama dan dibungkus dengan kertas perkamen atau bahan pengemas lain yang cocok. Serbuk tak terbagi (pulvis) adalah serbuk yang tidak terbagi-bagi dan biasanya ditujukan untuk penggunaan topikal sebagai ser

Pengertian dan Penggolongan Obat

Pengertian Obat Secara Umum Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun bagian luar, guna mencegah, meringankan, maupun mencegah penyakit. Obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.