Skip to main content

Posts

Showing posts from February, 2019

Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN)

Berdasarkan Kepmenkes RI Nomor 312/Menkes/SK/IX/2013 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 2013, obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan rehabilitasi, yang diupayakan tersedia di fasilitas kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. Berdasarkan Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/395/2017 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 2017, Daftar Obat Esensial Nasional, yang selanjutnya disebut DOEN merupakan daftar obat terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. DOEN harus diterapkan secara konsisten dan terus-menerus dalam pemberian pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kriteria dan petunjuk pemilihan obat esensial dijabarkan dalam Kepmenkes RI Nomor 312/Menkes/SK/IX/2013. Obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan. Jika dalam pelayanan kesehat

Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA)

Obat Wajib Apotek yaitu obat keras yang dapat diserahkan oleh Apoteker kepada pasien di Apotek tanpa resep dokter. Obat-obat yang termasuk dalam daftar DOWA ditentukan oleh Menteri Kesehatan. Apoteker di Apotek dalam melayani pasien yang memerlukan obat-obat jenis ini memiliki kewajiban antara lain: Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien yang disebutkan dalam Obat Wajib Apotek yang bersangkutan. Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan. Memberi informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontraindikasi, efek samping dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien. Tujuan diatur daftar obat wajib apotek ini untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan. Hal ini dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional. Sejalan dengan itu, peran Apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) s

Pengelolaan Obat

Pengadaan dan Penyimpanan Obat Dalam memperoleh obat dan perbekalan farmasi, apotek harus mengambil dari pabrik farmasi, pedagang besar farmasi (PBF), apotek lainnya, atau sarana distribusi lain yang sah. Obat-obat tersebut harus memenuhi ketentuan daftar obat wajib apotek. Surat pesanan obat dan perbekalan farmasi lainnya harus ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dengan mencantumkan nama dan nomor SIK. Jika APA berhalangan dapat diwakilkan oleh apoteker pendamping atau apoteker pengganti. Surat pesanan obat khususnya obat-obat narkotik dan psikotropik harus ditandatangani oleh APA, atau jika berhalangan dapat diwakili oleh apoteker pendamping atau apoteker pengganti dengan menebutkan nama dan SIK-nya. Obat dan bahan obat harus disimpan dalam wadah yang cocok dan harus memenuhi ketentuan pembungkusan dan penandaan sesuai Farmakope edisi terbaru atau yang ditetapkan oleh BPOM. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta perbekalan kesehatan di bida

Pengelolaan Resep

Pengelolaan Resep yang Telah Dikerjakan Resep yang telah dibuat, disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan/pembuatan resep. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai dengan garis merah  di bawah nama obatnya. Resep yang telah disimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai. Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apoteker (APA) bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek. Pada pemusnahan resep harus dibuat Berita Acara Pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, rangkap 4 dan ditandatangani oleh APA bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek. Berita Acara Pemusnahan itu berisi: Tanggal pemusnahan resep Cara pemusnahan resep Jumlah bobot resep yang dimusnahkan dalam satuan kilogram Tanggal resep yang terlama dan terbaru dimusnahkan Sumber: Syamsuni. 2006. Ilmu Resep . Jakarta: EGC.