Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2018

Sediaan Umum Farmakope Indonesia

Aerosol Aerosol farmasetik adalah sediaan yang dikemas di bawah tekanan, mengandung zat aktif terapetik yang dilepas pada saat sistem katup yang sesuai ditekan. Sediaan ini digunakan untuk pemakaian topikal pada kulit dan juga pemakaian lokal pada hidung (aerosol nasal), mulut (aerosol lingual) atau paru-paru (aerosol inhalasi). Istilah “aerosol” digunakan untuk sediaan semprotan kabut tipis dari suatu sistem bertekanan tinggi. Tetapi istilah aerosol telah disalah-artikan pada semua jenis sediaan bertekanan, sebagian diantaranya melepaskan busa atau cairan setengah padat. Dalam hal Aerosol inhalasi, ukuran partikel obat harus dikontrol dan ukuran rata-rata partikel harus lebih kecil dari 5 µm. Sediaan ini juga dikenal sebagai inhaler dosis terukur. Jenis aerosol lain dapat mengandung partikel-partikel berdiameter beberapa ratus mikrometer. Komponen-komponen dasar sistem aerosol adalah wadah, propelan, konsentrat mengandung zat aktif, katup dan penyemprot. Sifat kompone

Sejarah Farmakope Indonesia

Farmakope Indonesia jilid I Edisi I merupakan farmakope nasional yang diterbitkan untuk pertama kalinya pada tahun 1962 dan diberlakukan oleh Menteri Kesehatan RI pada tanggal 20 Mei 1962 tepat pada hari Kebangkitan Nasional, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.652/Kab/4 dan merupakan pelaksanaan Undang-Undang No.9 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan, yaitu undang-undang yang menjadi pedoman dan landasan bagi semua kegiatan dalam usaha pembinaan dan pemeliharaan serta peningkatan kualitas di bidang kesehatan. Sejarah penyusunan Farmakope Indonesia tersebut telah dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Kesehatan, diawali dengan Keputusan Kongres Ikatan Apotheker Indonesia pada tahun 1958, yang mengusulkan kepada Pemerintah untuk membentuk suatu panitia penyusun. Pada tahun 1959 dibentuklah Panitia Farmakope Indonesia dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.115772/U.P. tanggal 4 Juni 1959, kemudian diubah dan ditambah anggotanya, terakhir denga

Resep (Bagian 2)

Resep yang Lengkap Resep yang lengkap memuat hal-hal sebagai berikut: Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi, atau dokter hewan. Tanggal penulisan resep (inscriptio). Tanda ℞ pada bagian kiri setiap penulisan resep (invocatio). Nama setiap obat dan komposisinya (praescriptio/ordonatio). Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura). Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (subscriptio). Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan. Tanda seru dan/atau paraf dokter untuk resep yang melebihi dosis maksimalnya. Resep yang Mengandung Narkotik Re

Dosis

Pengertian Dosis Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dosis adalah dosis maksimum dewasa untuk pemakaian melalui mulut, injeksi subkutan, dan rektal. Selain dosis maksimum dikenal juga dosis lazim. Dalam Farmakope Indoensia Edisi III, tercantum dosis lazim untuk dewasa dan bayi atau anak yang merupakan takaran petunjuk yang tidak mengikat. Dosis atau takaran suatu obat adalah banyaknya suatu obat yang dapat dipergunakan atau diberikan kepada seorang penderita untuk obat dalam maupun obat luar. Ketentuan Umum FI III tentang Dosis Dosis maksimum Berlaku untuk pemakaian sekali dan sehari. Penyerahan obat dengan dosis melebihi dosis maksimum dapat dilakukan dengan: a. membubuhkan tanda seru dan paraf dokter penulis resep, b. diberi garis bawah nama obat tersebut, dan c. banyak obat hendaknya ditulis dengan huruf lengkap. Dosis lazim Merupakan petunjuk yang tidak mengikat, tetapi digunakan sebagai pedoman umum. Misalnya, obat CTM (4 mg per tablet) disebutk

Pengelolaan Apotek

Definisi Apotek Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat ( PP RI Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik ). Berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek  juga terlampir pada PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian , apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.